KORANMANDALA.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025, Jumat (12/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Cahyadi, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap tiga tersangka berinisial S, IM, dan AF.
“Benar bahwa hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025,” kata Cahyadi. Jumat 12/6/2026
Menurutnya, dua tersangka yakni IM dan AF telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan. Sementara satu tersangka lainnya, S, tidak hadir karena alasan kesehatan.
“Di hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit dan telah mengirim surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujarnya.
Cahyadi menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPK, nilainya mencapai kurang lebih Rp1,8 miliar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Cahyadi juga mengungkapkan posisi ketiga tersangka saat dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi.
1. Tersangka S diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.
2. Tersangka IM menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 sekaligus sebagai pengguna anggaran.
3. Tersangka AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Meski demikian, Kejati Jabar belum bersedia mengungkap materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, saya belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung,” Pungkasnya
