ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Keberadaan safe house yang menyimpan uang tunai, dolar Amerika Serikat, dan logam mulia dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mulai menemukan titik terang. Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang 5 Juni 2026 mengarah pada dugaan adanya pola penyembunyian aset melalui penggunaan orang kepercayaan dan pihak ketiga.
Sorotan tidak lagi semata tertuju pada aliran uang dari para pengusaha kepada oknum pejabat Bea Cukai. Keterangan para saksi justru membuka dugaan praktik asset shielding, yakni upaya melindungi atau menyamarkan penguasaan aset agar sulit ditelusuri aparat penegak hukum.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang muncul dalam sidang 5 Juni 2026 memiliki arti penting karena membuka dimensi baru dalam perkara. Menurutnya, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada siapa yang memberi dan menerima uang, tetapi juga perlu menelusuri siapa yang menguasai aset serta bagaimana aset tersebut ditempatkan.
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan
“Persidangan mulai memperlihatkan bahwa Blue Ray bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang disebut memberi setoran rutin bulanan. Ada pengusaha rokok. Ada importir lain. Pertanyaannya, mengapa KPK masih terlihat sangat fokus ke Blue Ray?” kata Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Analisis tersebut disampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, sejumlah keterangan saksi telah membuka petunjuk yang layak ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
Fakta pertama muncul dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan pegawai PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. Dalam persidangan, Antonius mengaku setiap bulan terdapat pemberian uang dari PT Infinity kepada Orlando Hamonangan melalui Arif, Rudi, dan Susi.
Dana tersebut dititipkan kepada Antonius untuk diteruskan. Keterangan itu kemudian diperkuat oleh bukti percakapan yang dibuka jaksa penuntut umum dan didalami selama persidangan berlangsung.
Menurut Gautama, kemunculan PT Infinity sebagai pihak yang disebut memberikan setoran rutin memperluas cakupan pihak yang perlu ditelusuri. Fakta tersebut juga dinilai relevan untuk menjawab pertanyaan mengenai sumber sejumlah aset yang telah disita penyidik.
“Fakta ini sangat penting. Selama ini publik hanya mendengar aliran uang dari Blue Ray. Kini muncul nama PT Infinity sebagai pemberi rutin. Hal ini bisa menjawab pertanyaan publik tentang kepemilikan uang rupiah, dolar Amerika, dan logam mulia yang disita KPK dari safe house Orlando, Sisprian, dan Rizal, apakah itu sebagian berasal dari Infinity?” ujarnya.
Hubungan antara Antonius dan Orlando juga menjadi perhatian dalam persidangan. Antonius menjelaskan dirinya diajak bekerja oleh Orlando sejak yang bersangkutan bertugas di Bali, kemudian Surabaya, hingga Jakarta.
Ia menjadi pegawai PT Infinity pada periode 2021 hingga 2023 selama sekitar satu setengah tahun atas rekomendasi Orlando. Keterangan itu menunjukkan adanya hubungan kepercayaan yang telah berlangsung cukup lama.
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah perintah penyewaan apartemen yang diberikan kepada Antonius. Pada Maret 2025, ia diminta menyewa sebuah apartemen menggunakan identitas pribadinya untuk jangka waktu satu tahun.
Selain itu, Orlando disebut pernah menyampaikan bahwa dirinya akan segera bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi salah satu titik yang paling banyak disorot dalam analisis kontra intelijen.
Menurut Gautama, penggunaan orang kepercayaan untuk menyewa atau menguasai aset atas nama pribadi merupakan pola yang lazim ditemukan dalam berbagai jaringan informal. Praktik tersebut dapat membuat hubungan kepemilikan menjadi lebih sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Pola ini sangat khas dalam operasi jaringan intelijen informal: menggunakan orang kepercayaan untuk menyewa aset atas nama pribadi, sehingga aliran uang dan kepemilikan aset sulit dilacak. Ini adalah praktik asset shielding – melindungi aset dengan menempatkannya atas nama pihak ketiga,” katanya.
Ia menilai keterangan mengenai apartemen tersebut menjadi salah satu fakta paling signifikan yang muncul di persidangan. Menurutnya, aspek itu perlu dikaji bersama dengan temuan safe house yang sebelumnya menjadi bagian dari penyidikan KPK.
Selain mengungkap dugaan asset shielding, persidangan juga membahas pola hubungan antara pemberian uang dan perlakuan kepabeanan. Tim penasihat hukum Blue Ray membandingkan data penjaluran PT Infinity dengan tabel intelijen yang dimiliki Fillar Marindra.
Dalam data tersebut, tingkat jalur merah PT Infinity disebut rata-rata berada di bawah 30 persen. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan Blue Ray yang disebut mencapai kisaran 80 hingga 90 persen.
Antonius menjelaskan bahwa selama bekerja sebagai staf lapangan clearance dirinya tidak pernah mengalami hambatan berarti dalam proses kepabeanan. Aktivitas perusahaan berjalan lancar tanpa kendala yang signifikan.
Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci persentase jalur merah maupun hijau karena bukan bagian dari tim analisis risiko. Namun pengakuan mengenai kelancaran proses tersebut menjadi salah satu fakta yang ikut mengemuka.
Menurut Gautama, perbedaan tersebut menghadirkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan yang lebih luas. Terlebih ketika terdapat perusahaan yang sama-sama disebut melakukan pemberian tetapi mengalami hasil berbeda.
“Jika Infinity yang memberi setoran rutin mendapatkan jalur merah rendah dan proses lancar, sementara Blue Ray yang juga memberi justru tetap merah tinggi, maka timbul pertanyaan: apakah ada perbedaan level ‘fasilitas’ antara satu pemberi dengan pemberi lain? Atau ada faktor lain yang memengaruhi? Ini harus diuji lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Sri Pangestuti alias Tuti memberikan keterangan yang memperkaya gambaran mengenai pola hubungan antara pelaku usaha dan pejabat Bea Cukai. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pemberian yang dilakukan oleh Blue Ray.
Menurut Tuti, seluruh pemberian dari Blue Ray dilakukan berdasarkan arahan Orlando. Nama penerima dan nominal yang harus diberikan juga berasal dari Orlando.
Gautama menilai keterangan tersebut memperkuat posisi Orlando sebagai figur sentral dalam hubungan antara pihak pemberi dan penerima. Peran tersebut menjadi salah satu simpul penting yang muncul dalam persidangan.
Tuti juga mengungkap adanya ancaman terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti arahan tertentu. Ancaman tersebut berkaitan dengan peningkatan jalur merah terhadap kegiatan impor melalui jalur udara.
“Kalau tidak bergabung dengan John Field, jalur udara akan dimerahkan,” kata Tuti menirukan ucapan Orlando.
Ia menjelaskan ancaman serupa pernah terjadi ketika Orlando bertugas di Bali. Bahkan, jalur udara yang digunakannya sendiri disebut selalu mencapai sekitar 90 persen jalur merah.
Menurut Gautama, fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan penggunaan kewenangan sebagai instrumen tekanan terhadap pelaku usaha. Kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam perspektif hukum pidana.
“Fakta ini memperlihatkan adanya coercive control – penggunaan kekuasaan jabatan untuk memaksa pelaku usaha tunduk. Dalam hukum pidana, ini bisa memperkuat unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Keterangan lain yang muncul adalah keluhan John Field terkait tingginya tingkat jalur merah yang tetap dialami Blue Ray. Keluhan itu disampaikan meskipun menurut Tuti sudah terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu.
Menurut Tuti, jalur merah Blue Ray tetap berada pada kisaran lebih dari 80 persen. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai manfaat yang sebenarnya diperoleh dari pemberian tersebut.
“Apakah ini berarti suap tidak berfungsi? Atau justru yang dibeli adalah akses data rahasia, bukan pengurangan jalur merah? Ini yang harus dijelaskan oleh konstruksi dakwaan,” ujar Gautama.
Dalam persidangan, Tuti juga menjelaskan bahwa jalur merah tidak selalu berarti barang bermasalah. Status tersebut hanya membuat proses pengeluaran barang menjadi lebih lama dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan seperti demurrage maupun biaya gudang.
Fakta lain yang muncul adalah pengakuan mengenai pemberian mobil Mazda kepada Enov yang menjabat sebagai Kasi Penindakan Impor I. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara.
Tuti mengakui bahwa pemberian mobil Mazda kepada Enov terjadi karena adanya permintaan dari Enov sendiri. Setelah itu, ia menyampaikan permintaan tersebut kepada John Field dan kemudian mendapat persetujuan.
Menurut Gautama, fakta tersebut perlu diuji secara cermat karena memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan pemberian yang dilakukan atas inisiatif pihak swasta. Oleh sebab itu, unsur pemerasan dinilai perlu mendapat perhatian.
“Fakta ini penting untuk membedakan antara pemberian sukarela dan pemerasan. Dalam konteks ini, unsur pemerasan perlu diuji lebih lanjut,” katanya.
Persidangan juga membahas kemungkinan menghindari rule set targeting melalui pembentukan perusahaan baru. Sebagai importir, Tuti menegaskan langkah tersebut tidak mudah dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa pendirian perusahaan PPJK membutuhkan waktu antara satu hingga enam bulan karena harus melalui proses perizinan serta pendidikan sertifikasi tenaga ahli di Kementerian Keuangan. Keterangan itu memperkuat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan dalam sistem kepabeanan.
Dari perspektif kontra intelijen, Gautama melihat setidaknya tiga poin penting yang muncul dari sidang 5 Juni. Salah satunya adalah munculnya PT Infinity sebagai simpul baru yang tidak dapat diabaikan.
“Fakta bahwa PT Infinity memberi setoran bulanan ke Orlando, bahwa Antonius direkomendasikan Orlando untuk bekerja di Infinity, bahwa jalur merah Infinity rendah dan proses lancar – semua ini menunjukkan bahwa Infinity berpotensi menjadi aktor yang jauh lebih diuntungkan dibanding Blue Ray. Jika benar demikian, mengapa KPK belum mengembangkan penyidikan ke arah Ali Medan dan PT Infinity?” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko investigative tunnel vision dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut terjadi ketika perhatian terlalu terfokus pada satu target sehingga petunjuk lain yang muncul menjadi terabaikan.
“Dengan munculnya nama PT Infinity di persidangan – disertai bukti percakapan yang dibuka JPU – seharusnya KPK bergerak cepat. Jika tidak, publik akan menilai KPK hanya berani menyentuh Blue Ray, sementara jaringan yang lebih besar (mungkin termasuk Ali Medan) dibiarkan,” ujarnya.
Selain itu, Gautama menilai prinsip persamaan di depan hukum harus diterapkan kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, setiap fakta perlu diuji menggunakan standar yang sama.
“Jika modus pemberian uang rutin juga terjadi pada Infinity, maka Infinity harus mendapat perlakuan hukum yang setara. Bukan berarti otomatis bersalah, tetapi harus diperiksa dan diuji secara proporsional. Jika tidak, publik akan melihat adanya selective enforcement – penegakan hukum pilih kasih,” katanya.
Ia kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPK. Salah satunya adalah menjelaskan secara terbuka status PT Infinity dan Ali Medan dalam perkara tersebut.
“Apakah akan naik status menjadi tersangka, masih didalami, atau bukti tidak cukup? Jelaskan kepada publik secara terbuka,” ujarnya.
Gautama juga meminta fakta-fakta yang muncul di persidangan dijadikan dasar untuk memperluas penyidikan. Menurutnya, petunjuk baru tidak boleh berhenti sebagai catatan pelengkap.
“Jangan biarkan informasi baru hanya menjadi catatan kaki. Jika ada bukti percakapan antara Antonius, Arif, Susi, dan Rudi, itu adalah petunjuk berharga untuk membuka simpul lain,” katanya.
Selain itu, KPK diminta menjelaskan alasan mengapa dakwaan masih berpusat pada Blue Ray. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Apakah karena bukti paling lengkap? Atau karena ada hambatan teknis? Publik butuh kejelasan, bukan sekadar narasi ‘akan didalami’,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap asal-usul uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan logam mulia yang telah disita. Menurutnya, sumber barang bukti tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
“Apakah itu berasal dari Infinity atau pemberi lain? Jangan biarkan barang bukti besar hanya menjadi pajangan tanpa kejelasan asal-usul,” katanya.
Rekomendasi terakhir adalah memastikan perlindungan terhadap para saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan. Gautama menilai risiko intimidasi perlu diantisipasi karena perkara ini menyentuh jaringan yang luas.
“Antonius dan Tuti telah memberikan keterangan yang berisiko. Mereka harus dilindungi dari kemungkinan intimidasi, mengingat kasus ini menyentuh jaringan yang luas,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






