Close Menu
Koran Mandala
    Kamis, 15 Mei 2025 4:35
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran Mandala
    Home»Hukum

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Kamis, 8 Mei 2025 21:32 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan
    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Koran Mandala – Operasi Bersama Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal berhasil menyita 87.920 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

    Selama dua hari operasi, yakni Selasa dan Rabu, 6–7 Mei 2025, tim menyisir sejumlah toko dan warung di lima kecamatan, yaitu Kadugede, Kuningan, Ciawigebang, Sindangagung, dan Lebakwangi.

    Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, mengatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Diskopdagperin, serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan.

    Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 13,1 Miliar

    “Total 4.396 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari berbagai titik. Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.

    Berikut rincian temuan operasi:

    Kadugede: 731 bungkus (14.620 batang)

    Cijoho, Kuningan: 6 bungkus (130 batang) dan 80 bungkus (1.600 batang)

    Kuningan: 393 bungkus (7.860 batang)

    Lebakwangi: 523 bungkus (10.460 batang)

    Ciawigebang: 2.663 bungkus (53.260 batang)

    Operasi ini menemukan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

    Agus menegaskan, barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena berisiko hukum dan merugikan negara.

    bea cukai Headline
    Sony Fitrah

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Jadwal SIM Keliling 15 Mei 2025 Untuk Bandung dan Sekitarnya

    Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 15 Mei 2025: Rincian & Persiapan Penting

    dr. Tirta: Fakta dan Mitos tentang Otot dan Kesehatan Sehari-hari

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Danang Giri Sadewa: Tips agar Tidak Salah Jurusan saat Kuliah

    GBLA Akan Menjadi Saksi Bersejarah Pengangkatan Trophy Juara Persib di Kandang, Ini Harga Tiket Serta Diskonnya

    Final Coppa Italia 2025: AC Milan vs Bologna – Jadwal, Link Streaming, dan Prediksi

    Pemkot Bandung Diganjar Apresiasi Atas Komitmen Ramah Lansia

    Felicia Putri Tjiasaka Bagikan Prinsip agar Kaya sebelum Umur 30

    Aktor K-Drama yang Pernah jadi MC Musik K-Pop

    LIHAT SELENGKAPNYA

    KM

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.