ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon usulan kuasa hukum terdakwa agar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro, dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Juru Bicara Jaksa KPK, Ade Azharie, menegaskan bahwa saat ini fokus penyidik dan jaksa masih tertuju pada pembuktian perkara yang sedang berjalan di persidangan.
“Kita fokus pada materi perkara yang sedang berjalan. Memang ada proyek yang dikerjakan oleh Sarjan dan terdapat bantuan dari Beni. Kemudian Beni mengakui adanya penyerahan uang sebesar Rp500 juta, namun hal tersebut juga dibantah. Dari keterangan yang kami dapatkan, disebutkan bahwa telah ada penyerahan uang Rp500 juta dan uang tersebut bersumber dari Sarjan,” ujar Ade Azharie. Senin, (25/5/2026)
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan kemungkinan adanya pengembangan perkara masih terbuka, tetapi KPK belum mengarah pada kesimpulan tertentu sebelum proses persidangan berjalan lebih jauh.
“Kalaupun nantinya ada pengembangan perkara, itu akan menjadi bagian proses selanjutnya. Saat ini fokus kami adalah pembuktian, jangan sampai pembuktian perkara ini menjadi kabur,” katanya.
Ade menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, terdapat fakta mengenai proyek-proyek yang dikerjakan oleh Sarjan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak 2025.
“Penekanan dari keterangan saksi-saksi hari ini menjelaskan bahwa memang ada proyek-proyek yang dikerjakan Sarjan di Kabupaten Bekasi sejak tahun 2025, dan pada saat itu bupatinya sudah Ade Kuswara Kunang,” ujarnya.
Terkait Benny, Ade menyebut dalam persidangan juga muncul keterangan mengenai koordinasi yang dilakukan dalam pengadaan proyek.
“Untuk Beni Sugiarto, tadi dijelaskan bahwa dia memerintahkan PPK dan berkoordinasi dengan ULP agar Sarjan dibantu mendapatkan proyek-proyek tersebut. Untuk paket e-katalog atau tender dia menghubungi ULP, sedangkan untuk pekerjaan penunjukan langsung dia menghubungi PPK,” ucapnya.
Meski demikian, Ade menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan arah perkara di luar terdakwa yang sedang disidangkan.
“Artinya memang ada keterkaitan dari keterangan saksi yang disampaikan, namun kami tetap fokus pada pembuktian terhadap terdakwa saat ini,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, meminta agar Benny Sugiarto dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dalam persidangan.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Bahkan kami meminta agar salah satu kepala dinas, yakni Benny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan keterangan palsu,” ujar Yusnaniar.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menilai Benny lebih mengikuti arahan Sarjan selaku kontraktor dibandingkan arahan Bupati Bekasi. Mereka mempersoalkan waktu penyerahan uang Rp500 juta yang menurut Benny dilakukan pada akhir Desember 2025.
“Saya lihat Benny sugiarto ini lebih takut kepada sarjan dibandingkan dengan bupati bekasi sendiri, dan selanjutnya Ketika di persidangan dia mengatakan penyerahan uang dilakukan pada akhir Desember. Namun diklarifikasi oleh Abah bahwa pada akhir Desember dirinya sudah ditahan KPK. Itu yang menurut kami menjadi dasar dugaan kesaksian palsu,” katanya.
Sidang dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama persidangan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






