KORANMANDALA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadapi gugatan perdata senilai Rp100 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa (19/5/2026)
Gugatan tersebut diajukan oleh Rolland E. Putu yang menilai terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan pasca kecelakaan dan penyampaian informasi kepada publik.
Namun, persidangan ditunda karena pihak tergugat tidak hadir meski surat panggilan sidang disebut telah diterima. Rolland menyayangkan ketidakhadiran seluruh pihak tergugat dalam agenda perdana tersebut.
“Kami sudah hadir dari jam 9 pagi. Sampai jam 2 siang tidak ada satu pun tergugat yang datang,” ujar Rolland kepada wartawan Selasa (19/5/2026)
Penggugat menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut kecelakaan transportasi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Menurutnya, penggunaan istilah “kendala operasional” dalam informasi awal pascakecelakaan dinilai tidak mencerminkan situasi sebenarnya yang terjadi di lapangan.
“Kalau kecelakaan, ya harus disebut kecelakaan, bukan kendala operasional,” katanya.
Rolland mengatakan informasi kepada publik seharusnya disampaikan secara akurat, terutama pada peristiwa yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengaku berada di gerbong lima saat insiden terjadi dan menggambarkan situasi di dalam kereta saat benturan berlangsung.
“Lampu padam, penumpang panik, banyak yang berteriak minta tolong. Kondisinya chaos,” ungkapnya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan tuntutan kerugian material berupa nilai tiket dan kerugian lain yang dialami. Selain itu, terdapat tuntutan kerugian immaterial senilai Rp100 miliar.
Rolland menegaskan tuntutan immaterial tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi, melainkan diperuntukkan bagi korban meninggal dunia dan korban luka-luka akibat insiden tersebut.
“Biarlah pengadilan yang mengelola untuk para korban. Saya tidak akan mengambil bagian,” katanya.
Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan kembali dalam dua pekan mendatang.
