KORANMANDALA.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar akhirnya diputus di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (17/3/2026). Sebelumnya, majelis hakim telah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Kadispora Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman.
Dalam amar putusan, keempat terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidiair, yakni Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan.
Usai sidang, Deni Nurhadiana Hadiman menyatakan menerima putusan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi, namun mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan kewenangan.
“Terus terang tadi saya sendiri yang menyampaikan bahwa kami menerima putusan tersebut. Dari awal kami sampaikan tidak punya niat sedikit pun untuk melakukan korupsi,” ujar Deni. Saat diwawancarai Selasa 7/4/2026
Ia menjelaskan, dalam persidangan jaksa penuntut umum juga tidak membuktikan adanya niat jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor. Namun, dirinya tetap dijerat Pasal 3 yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.
“Memang ini terkait kewenangan. Sebagai manusia kami akui mungkin ada kelalaian, makanya kami menerima,” katanya.
Deni juga mengungkapkan bahwa proses persidangan telah berlangsung lebih dari lima bulan dengan menghadirkan puluhan saksi. Ia menyebut telah mengikuti seluruh rangkaian sidang yang menurutnya cukup panjang.
“Persidangan ini panjang, lebih dari lima bulan dengan sekitar 35 saksi. Kami mengikuti semuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menuturkan bahwa dirinya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 10 bulan dari total hukuman 12 bulan yang dijatuhkan. Ia berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran ke depan.
“Saya menerima konsekuensinya. Mudah-mudahan ini yang terbaik dan menjadi perbaikan ke depan, terutama dalam sisi administrasi,” ucapnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mengatur secara rinci terkait hal tersebut pada saat peristiwa terjadi, yakni sekitar tahun 2017–2018.
“Terus terang ini karena ketidaktahuan. Saya baru mengetahui adanya aturan tersebut di 2025, sementara kejadiannya sudah lama. Tapi, memang kami dinyatakan bersalah lalai dan itu kami terima,” tutupnya.
Dengan diterimanya putusan oleh para terdakwa maupun jaksa penuntut umum, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap inkrah
