ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar diputus di Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar Selasa (7/4/2026).
Salah satu terdakwa, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, divonis 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 90 hari kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan Yossi tidak terbukti dalam dakwaan primair, yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, dalam dakwaan subsidiair, Yossi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, terdapat tiga terdakwa lain, yakni mantan Kepala Kadispora Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah, dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman.
Majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 (enam puluh) hari. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan.
Setelah membacakan putusan, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula jaksa penuntut umum yang juga menyatakan menerima.
Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, perkara ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim dan sidang dinyatakan ditutup,” ujar hakim menutup persidangan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






