KORANMANDALA.COM –Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon dengan terdakwa mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang 4 tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan kepala daerah bersama sejumlah pihak lain dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Dalam kasus ini terdapat enam terdakwa, yakni Nasrudin Azis, Budi Raharjo, Heri Mujiono, Fredian Rico Baskoro, Pungki Hertanto, dan R. Adam.
Jasa Sewa iPhone dan Kamera di Bandung Masih Sepi, Pelaku Usaha Tunggu Lonjakan Jelang Lebaran
Empat terdakwa, yaitu Nasrudin Azis, Budi Raharjo, Heri Mujiono, dan Fredian Rico Baskoro, mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Sunarno, menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing.
Sunarno menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi unsur yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami selaku penuntut umum menyampaikan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan di persidangan telah menjelaskan secara jelas mengenai peranan masing-masing terdakwa serta perbuatan yang dilakukan terkait pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon,” ujar Sunarno di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia menambahkan, dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat dakwaan tersebut sudah cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Jadi sudah menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan oleh para terdakwa,” katanya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga memaparkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Kerugian negara sesuai hasil perhitungan dari tim BPK RI pusat kurang lebih sekitar Rp26 miliar,” jelasnya.
Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan yang diajukan para terdakwa agar proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar keberatan yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak, sehingga persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya,” ujar Sunarno.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk dihadirkan dalam persidangan.
“Untuk saksi dalam berkas perkara kurang lebih hampir 20 orang. Kemudian untuk saksi ahli sekitar delapan orang yang sudah kami siapkan,” katanya.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait eksepsi para terdakwa pada Selasa, 17 Maret 2026.
