Hukum

Resbob Akan Diperiksa Polda Jabar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

KORANMANDALA.COM – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha, yang juga dikenal sebagai mantan istri pesepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan. 

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob bersama sang adik, Muhammad Jannah alias Bigmo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah Salsha.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Polda Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

“Ya, ini sebenarnya perkara lama yang sudah bergulir sejak tahun lalu,” kata Fidelis saat diwawancarai Senin 9 Maret 2026

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan masih berada pada tahap pemeriksaan terhadap tersangka.

“Besok ada pemeriksaan di Polda Jawa Barat, saya akan mendampingi. Besok masih tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Fidelis juga menyebut bahwa Bigmo kemungkinan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena berada di luar kota.

“Sedangkan Bigmo tidak di sini, kemungkinan berada di Jakarta Timur,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025 yang tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Azizah menuding dua akun media sosial telah menyebarkan konten yang dianggap memfitnah serta merugikan dirinya dan keluarganya.

Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpitttyang diketahui milik Resbob serta akun YouTube Niceguymo milik Bigmo. Konten yang diunggah melalui akun tersebut dinilai memuat narasi yang mencemarkan nama baik Azizah dan keluarganya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, membenarkan bahwa kedua kreator konten tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (tersangka),” ujar Rizki saat Kamis (5/3/2026).

Ia juga memastikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan ini.

Perkara ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah berjalan sejak Agustus 2025 dan kini memasuki tahap pemeriksaan terhadap para tersangka.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

46 menit ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

2 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

4 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

5 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

15 jam ago