Hukum

PN Bandung Tolak Eksepsi YouTuber Resbob, Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda Berlanjut

KORANMANDALA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dalam sidang putusan sela yang digelar Senin (9/3/2026). Dengan putusan tersebut, persidangan perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib akan dilanjutkan.

Sebelumnya, YouTuber yang dikenal dengan nama Resbob itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2025. Ia diduga menyebarkan konten yang menghina suku Sunda serta komunitas suporter Viking Persib melalui siaran langsung di kanal YouTube pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukanda, menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa pada dasarnya mempersoalkan kewenangan relatif pengadilan. Pihak terdakwa menilai perkara tersebut seharusnya tidak disidangkan di Bandung.

ADVERTISEMENT

JPU Minta Eksepsi Resbob Ditolak

“Keberatan dari penasihat hukum terkait kompetensi relatif. Mereka berpendapat bahwa pengadilan di Bandung tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/3/2026).

Namun, majelis hakim menilai keberatan tersebut tidak beralasan dan sependapat dengan argumentasi jaksa bahwa perkara ini tetap dapat diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, hakim juga menilai keberatan lain yang diajukan oleh pihak terdakwa tidak mendasar karena surat dakwaan jaksa telah disusun secara jelas, lengkap, dan memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Putusan hakim pada intinya sama dengan pendapat jaksa penuntut umum bahwa terdakwa dapat disidangkan di sini. Dalil lain yang disampaikan penasihat hukum hanya bersifat tambahan, karena dakwaan jaksa sudah lengkap,” kata Sukanda.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

Dalam persidangan selanjutnya, jaksa berencana menghadirkan sekitar delapan orang saksi yang terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli.

“Nanti kami hadirkan sekitar delapan saksi, termasuk saksi fakta yang mengetahui unggahan dari Resbob serta saksi ahli, di antaranya ahli forensik,” ujar Sukanda.

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

1 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago