ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung di Kota Cirebon kembali memunculkan perdebatan hukum. Kuasa hukum terdakwa, Nasrudin Azis, menyoroti ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan, khususnya terkait perubahan regulasi dari Undang-Undang Tipikor ke KUHP baru.
Menurutnya, sebelumnya penetapan tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam surat dakwaan terbaru, jaksa hanya mencantumkan Pasal 603 dan Pasal 3 tanpa menguraikan ketentuan peralihan dalam KUHP baru.
“Harusnya dijelaskan secara utuh perubahan peraturan perundang-undangannya. Dulu menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kemudian berubah ke KUHP baru. Itu harus diuraikan, termasuk ketentuan peralihannya,” ujar kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 3/3/2026
ADVERTISEMENT
Tiket KA Lebaran dari Bandung Tembus 92.390, Penjualan Masih Terus Bertambah
Ia menilai, Pasal 3 dalam Undang-Undang Tipikor secara normatif telah dinyatakan tidak berlaku setelah diadopsi dalam KUHP baru. Karena itu, menurutnya, jaksa tidak cukup hanya mencantumkan pasal baru tanpa menjelaskan relasi dan perbandingan dengan aturan lama.
“Kalau hanya mencantumkan Pasal 603 dan Pasal 3 tanpa menyertakan ketentuan peralihan, itu menjadi tidak cermat. Seharusnya dijelaskan perubahan dari pasal lama ke pasal baru, termasuk apakah Pasal 2 dan Pasal 3 diganti menjadi Pasal 603 dan 604,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perubahan peraturan perundang-undangan berlaku asas yang menguntungkan terdakwa, yakni ketentuan yang paling ringan yang seharusnya diterapkan.
“Ketika ada perubahan undang-undang, yang digunakan adalah aturan yang paling meringankan terdakwa. Itu asas yang berlaku. Kalau jaksa memilih pasal tertentu, harus dijelaskan dasar pertimbangannya,” katanya.
Potensi Pihak Lain Ikut Bertanggung Jawab
Selain mempersoalkan dakwaan, kuasa hukum juga menyinggung kemungkinan adanya pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban, khususnya dalam aspek teknis pekerjaan proyek.
Menurutnya, jaksa mendalilkan persoalan utama berada pada kualitas dan kuantitas pekerjaan. Hal itu, kata dia, merupakan ranah teknis yang berada di bawah tanggung jawab tim teknis dan panitia pengadaan.
“Kalau yang dipersoalkan kualitas dan kuantitas, itu kan persoalan teknis. Tanggung jawabnya ada pada tim teknis di lapangan, Pokja, dan PPHP sebagai panitia penerima hasil pekerjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses pengadaan terdapat Kelompok Kerja (Pokja) yang menentukan pemenang lelang, tim teknis dari internal pemerintah daerah yang mengawasi pelaksanaan pekerjaan, serta konsultan pengawas dari pihak ketiga.
“Kalau dari pihak swasta, konsultan pengawas sudah jadi terdakwa. Tapi dari internal pemerintah daerah belum ada yang dimintai pertanggungjawaban, padahal mereka terlibat langsung,” katanya.
Menurutnya, pejabat yang terlibat umumnya berada di level eselon III, seperti kepala bidang atau kepala seksi yang memiliki kewenangan pengawasan teknis.
“Misalnya spesifikasi tidak sesuai, besi yang seharusnya ukuran 12 dipasang ukuran 10, itu kan harusnya diketahui dan dicek oleh tim teknis. Setelah pekerjaan selesai, ada PPHP yang memeriksa dan menandatangani berita acara. Kalau tidak sesuai, seharusnya jangan ditandatangani,” ujarnya.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa hingga kini pejabat internal yang terlibat dalam proses pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan belum tersentuh proses hukum.
“Semua punya tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing. Tidak bisa hanya satu pihak yang dibebankan, sementara yang lain seolah lepas tangan,” tandasnya.
Bantahan Soal Aliran Dana
Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti narasi dakwaan. Mereka menilai surat dakwaan seolah menggambarkan terdakwa menikmati keuntungan pribadi.
“Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit dinyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut, selain uraian mengenai posisi terdakwa sebagai Wali Kota Cirebon,” ujarnya di ruang sidang.
Pernyataan itu menjadi dasar pembela untuk menilai dakwaan tidak konsisten.
Sebelumnya Sidang ini dilakukan pekan lalu pada Selasa, 24/2/2026, Ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
Jaksa menyebut enam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan, minggu depan Jaksa diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan perlawanan yang dilayangkan oleh pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






