ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menjelaskan belum dilakukannya penahanan karena pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, proses penindakan hukum terhadap pejabat daerah harus melalui mekanisme administratif yang berjenjang.
“Alasan belum dilakukan penahanan karena kami masih menunggu surat dari Kemendagri. Prosesnya berjenjang dan tidak bisa dilakukan secara langsung,” ujar Alex Akbar saat dikonfirmasi Koran Mandala melalui sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
ADVERTISEMENT
Alex menambahkan, Kejari Bandung telah mengajukan permohonan tersebut dan saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. Sambil menunggu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
“Sambil menunggu, kami melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, baik dari Seksi Tindak Pidana Umum maupun Seksi Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.
Erwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025. Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Awang, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.
Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung. Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dengan cara yang diduga melawan hukum serta menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam permohonannya, Erwin meminta hakim untuk menghentikan sekaligus membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Namun, dalam putusannya, hakim PN Bandung menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Erwin telah sesuai dengan ketentuan dan norma hukum yang berlaku.
Dengan putusan praperadilan itu, Kejari Bandung menegaskan proses hukum terhadap Erwin tetap berlanjut. Penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif, termasuk surat keputusan dari Kemendagri, terpenuhi.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






