Jumat, 27 Februari 2026 11:47

Penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil individu yang dianggap mengetahui hal penting dalam penyidikan.

Sampai sekarang, belum menetapkan status hukum terhadap Aura Kasih. Pernyataan kemungkinan pemeriksaan hanya berdasar proses penyelidikan yang berjalan dan bukti awal yang terhimpun.

Latar Belakang Kasus Bank BJB

KPK Soroti Konflik Kepentingan Ayah–Anak dalam Dugaan Suap Proyek di Bekasi

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Bank BJB dan pengendali beberapa agensi iklan. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Beberapa nama swasta pengendali agensi iklan juga terlibat. Nama-nama itu termasuk pengendali Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma.

Reaksi Publik dan Penanganan Hukum

Publik sempat menyimak proses pemeriksaan secara intens. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menjalani pemeriksaan dengan pengakuan bersikap kooperatif.

Pemeriksaan berlangsung tanpa penetapan status tersangka bagi Ridwan Kamil hingga kini.

Pakar hukum menilai langkah KPK membuka peluang pemeriksaan pihak lain seperti Aura Kasih dapat menjadi salah satu strategi mendalami detail kasus.

Langkah ini juga menunjukkan pendekatan hukum yang teliti dan berbasis bukti.

KPK belum merilis jadwal resmi panggilan terhadap Aura Kasih. Semua langkah berikutnya masih bergantung pada temuan penyidik dan bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan Bank BJB.*

1 2
Exit mobile version