KoranMandala.com –Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
Pelaku berinisial IN (32), warga Kecamatan Bungbulang, ditangkap pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Mekarjaya. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan rumah pelaku digunakan sebagai lokasi penanaman ganja.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep, mengatakan dari pemeriksaan awal pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023 dan empat kali memanen hasilnya untuk dikonsumsi sendiri.
Usai Drawing Grup ACL Two 2025/2026, Persib Harapkan Dukungan Penuh Bobotoh di Stadion
“Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik klip bening, serta ratusan batang pohon ganja dalam berbagai media tanam di rumah pelaku,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Usep.






