Koran Mandala –Kepolisian Resor Karawang kini tengah menangani kasus dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang mahasiswi berinisial NA (19). Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Majalaya, dan secara resmi dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang sejak 7 Juli 2025.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah nenek korban yang berlokasi di Dusun Ciranggon I No. 13 RT 05 RW 01, Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hingga kini, penyidik telah memeriksa korban serta sembilan orang saksi.
Berhasil Promosi ke Persib Senior, Nazriel Alfaro Siap Berlatih Lebih Keras
“Petugas telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain Hj. A (nenek korban), A K (ayah korban), Hj. YA (ibu korban), serta beberapa saksi lain berinisial DM, D, AT, SAS, TS, dan A,” ujar AKBP Fiki kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, hati-hati, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
AKBP Fiki juga menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga.






