Koran Mandala – Polres Karawang berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan tragis di Perumahan Lemahmulya Indah, Kecamatan Majalaya, Karawang. Seorang pria bernama Bagus Setiyojati (27) tega menghabisi nyawa istrinya, Lusi Febriani (25), akibat cekcok yang dipicu tuduhan perselingkuhan.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizky Adi Saputro, menjelaskan dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025), bahwa pelaku awalnya berniat mengakhiri hidup di hadapan sang istri. Namun, niat tersebut berubah menjadi serangan membabi buta ketika korban mencoba mencegahnya.
Polres Kuningan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Lansia oleh Keponakan Sendiri, Terungkap Motif Dendam
“Pelaku menyembunyikan pisau di balik celana. Saat korban menahan, pelaku justru emosi dan menikam korban secara brutal,” ungkap Kompol Rizky.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 11 luka tusukan pada bagian leher, kepala, dada, lengan, dan perut. Usai kejadian, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menyayat leher dan pergelangan tangannya, namun berhasil diselamatkan warga yang mendengar teriakan dan mendobrak masuk rumah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau berlumuran darah, pakaian korban, selimut, serta dua buku nikah. Pelaku kini dalam penanganan medis dan akan diproses hukum.
Atas perbuatannya, Bagus dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Ini bentuk kekerasan ekstrem dalam rumah tangga. Masyarakat jangan ragu melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan,” tegas Kompol Rizky.
