Koran Mandala – Upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam memberantas peredaran uang palsu membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EN (62), warga Serang, Banten, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kota Tasikmalaya, Sabtu 10 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Indihiang, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan.
“Petugas mendapati tersangka sedang membawa 395 lembar uang palsu dan bersiap melakukan transaksi,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers, Senin 19 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu senilai hampir Rp40 juta, sebuah ponsel, dan tas berisi uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang tersebut diperoleh EN sejak 2022 dari seseorang berinisial A, yang ditemui saat ritual penggandaan uang di Bogor.
EN diketahui berniat menjual uang palsu itu seharga Rp5 juta, namun transaksi berhasil digagalkan oleh aparat. Kini, EN ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga tengah memburu A dan menyelidiki kemungkinan jaringan peredaran uang palsu lainnya. “Penyidikan akan terus dikembangkan,” tegas Kapolres.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida ESP, memastikan uang yang diamankan adalah palsu berdasarkan pemeriksaan fisik. “Tidak ada benang pengaman, kualitas cetak rendah, dan tidak bereaksi terhadap sinar UV,” ujarnya.
BI mengimbau masyarakat untuk waspada dan mengenali uang asli dengan metode “3D” — Dilihat, Diraba, dan Diterawang — serta melaporkan jika menemukan dugaan uang palsu.
“Kami mengapresiasi langkah cepat polisi dan akan terus meningkatkan edukasi masyarakat,” kata Laura.