Koran Mandala -Peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta kembali terbongkar. Dalam sepekan awal Mei 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Sebanyak 10 orang tersangka diamankan, dengan rincian delapan orang pengedar dan dua orang pengguna. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 123,88 gram, ganja 97,7 gram, dan tembakau sintetis 33,91 gram.

“Dari total 10 kasus, mayoritas tersangkanya adalah pengedar narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Rabu, 14 Mei 2025.

Fachri Albar Kembali Tertangkap Karena Kasus Narkoba

Para tersangka berasal dari beragam latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, buruh, tukang las hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal status sosial maupun pekerjaan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran narkoba, seperti Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.

“Modus para pelaku juga semakin bervariasi, dari sistem COD, metode tempel barang di lokasi tertentu, hingga transaksi langsung,” kata Kapolres.

Untuk para pengedar, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan dua pengguna sabu akan menjalani proses rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.

Leave A Reply

Exit mobile version