Koran Mandala – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025.

MNJ diketahui merupakan warga Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

“Tim segera melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah memastikan keberadaan target melalui keterangan warga sekitar, petugas langsung bergerak ke titik yang diduga menjadi tempat transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.

Geram Dengan Performa Wasit di Lapangan, Bojan Hodak Pastikan Persib Layangkan Protes

Dari tangan MNJ, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket ganja siap edar, dua linting kertas papir berisi daun ganja, dua plastik kecil berisi ganja kering, dan satu lembar kertas papir merek Royo. Total berat bruto barang bukti mencapai 97,7 gram.

“Dalam interogasi awal, MNJ mengaku bahwa seluruh barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial D untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Saat ini, MNJ telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang diduga lebih luas.***

Leave A Reply

Exit mobile version