Koran Mandala -Selebgram Lisa Mariana resmi menggugat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Gugatan perdata ini muncul setelah Ridwan Kamil terlebih dahulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Lisa mengklaim, langkah hukumnya di PN Bandung dilakukan demi memperjuangkan hak dirinya dan seorang anak yang diklaim sebagai hasil dari hubungan di luar nikah dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Muncul Postingan Misterius, Akun Instagram Ridwan Kamil di Hack?
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Humas PN Bandung Dalyusra belum memberikan keterangan resminya terkait gugatan tersebut meskipun telah dihubungi sejumlah awak media.
Menanggapi gugatan itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan profesional.
“Kalau ada gugatan perdata ke PN Bandung, kami siap menghadapi,” ujar Muslim Jaya saat dikonfirmasi, Senin 5 Mei 2025.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak keberatan jika nantinya harus hadir langsung dalam persidangan.
“Kalau diminta menghadiri persidangan melalui panggilan resmi, kami siap. Kami menyikapinya dengan santai dan tetap menghormati proses hukum,” ucapnya.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama di media sosial, mengingat sosok Ridwan Kamil merupakan tokoh politik nasional yang selama ini dikenal bersih dari isu-isu pribadi.