Koran Mandala – Lima orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang diamankan oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Mereka diamankan setelah muncul video viral yang memperlihatkan aktivitas mereka yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kelima orang tersebut diamankan di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (1/5/2025). Mereka berinisial JM, WK, AS, NB, dan ET.

“Betul, kemarin kami mengamankan lima orang debt collector,” kata Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).

Resmi ! Persib Bandung Tunjuk Djajang Nurdjaman Jadi Dirtek

Menurut Enjang, penindakan itu bermula dari beredarnya video berdurasi singkat di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang diduga melakukan tindakan meresahkan di depan sebuah warung bakso tulang di Kampung Cikopak, Kelurahan Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami memastikan kebenaran informasi tersebut. Kelima orang itu kemudian dibawa ke Polres Purwakarta untuk dimintai keterangan,” ujar Enjang.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Saat kejadian, mereka hanya berkumpul dan tidak melakukan tindakan pidana.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami berharap mereka memahami pentingnya menjaga ketertiban di tengah masyarakat,” kata Enjang.

Ia menegaskan, Polres Purwakarta berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk media sosial.

“Keberhasilan penanganan cepat ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.***

Leave A Reply

Exit mobile version