“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal, terutama saat berkendara malam hari.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Nova.
1 2