Koran Mandala -Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) bersama Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Rabu 30 April 2025. Tindakan ini diambil lantaran bangunan tersebut melanggar aturan dengan membangun kembali usai dibongkar.

Sebelumnya, pada Rabu 23 April 2025, bangunan tersebut telah dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat karena berdiri di atas garis sempadan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah pembongkaran, pemilik bangunan kembali membangun menggunakan bata hebel dan coran.

Satpol PP Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Ketua Pokja Penertiban Cipta Bintar, Rachman DP, mengatakan penyegelan ulang dilakukan karena ditemukan kembali aktivitas pembangunan di lokasi yang sebelumnya telah dibongkar.
“Bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berdiri di atas tanah sempadan, yang jelas dilarang. Kami tertibkan agar tidak terjadi pembangunan berkelanjutan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan, meskipun bersifat sementara, tidak diperbolehkan di atas garis sempadan. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan lisan dan teguran, tetapi tetap dilanggar.
“Kalau tetap membandel, tentu kami akan bongkar kembali sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur mulai dari teguran, penyegelan, hingga pembongkaran.
“Sudah kami berikan SP 1, SP 2, dan SP 3. Proses penindakan juga sudah mendapat rekomendasi hukum,” jelasnya.

Diketahui, pemilik restoran sempat menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan dan sempat menang di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkot pada Februari 2025, sehingga putusan bersifat inkrah dan memberi dasar hukum untuk penindakan.

Leave A Reply

Exit mobile version