Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:35
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Penegakan UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pilar Kebebasan dan Akuntabilitas Media

Penegakan UU Pers No. 40 Tahun 1999: Pilar Kebebasan dan Akuntabilitas Media

Hukum Kamis, 3 April 2025 9:23 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ilustrasi UU Pers
Ilustrasi UU Pers

Koran Mandala -Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum utama yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. UU ini bertujuan menciptakan iklim pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan informasi yang akurat, serta membangun demokrasi yang sehat. Namun, dalam implementasinya, penegakan UU Pers menghadapi berbagai tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Prinsip Dasar UU Pers

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa campur tangan dari pihak mana pun. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak fundamental warga negara.

Dewan Pers Soroti Konten Berita yang Gunakan AI, Perhatikan Konteks, Fakta, Informan Ahli dan Konfirmasi

Beberapa poin penting dalam UU Pers meliputi:

1. Kebebasan Pers – Negara menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dari tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

2. Hak Tolak – Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang meminta anonimitas.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi – Publik dan narasumber berhak memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang dirasa tidak akurat atau merugikan.

4. Peran Dewan Pers – Sebagai lembaga independen, Dewan Pers bertugas mengawasi kinerja media dan menangani sengketa pers di luar mekanisme peradilan.

 

Tantangan dalam Penegakan UU Pers

Meskipun UU Pers telah memberikan perlindungan hukum bagi kebebasan pers, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:

1. Kriminalisasi Jurnalis – Masih terdapat kasus di mana wartawan menghadapi ancaman hukum melalui pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE, yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers.

2. Intervensi Politik dan Bisnis – Beberapa media mengalami tekanan dari pemilik modal atau pihak berkepentingan untuk menyajikan berita yang berpihak.

3. Disinformasi dan Berita Hoaks – Media harus berperan dalam memerangi penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.

4. Kesadaran Hukum yang Minim – Banyak jurnalis dan pemilik media yang belum memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka dalam UU Pers.

 

Upaya Penguatan Penegakan UU Pers

Untuk memastikan UU Pers dijalankan dengan efektif, diperlukan beberapa langkah strategis:

1. Penguatan Peran Dewan Pers – Dewan Pers perlu memperkuat fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa pers dan memberikan perlindungan lebih terhadap jurnalis.

2. Pendidikan Hukum bagi Insan Pers – Jurnalis dan pengelola media harus diberikan pemahaman lebih mendalam tentang hak dan kewajiban mereka sesuai dengan UU Pers.

3. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum – Kepolisian dan kejaksaan harus diberikan pemahaman bahwa sengketa pers harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui hukum pidana umum.

4. Mendorong Etika Jurnalistik – Media harus terus menerapkan standar jurnalistik yang tinggi untuk menghindari penyalahgunaan kebebasan pers.

Semoga kedepan semua stakeholder paham dan berkomitmen menjadikan UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebagai nstrumen penting dalam menjamin kebebasan dan profesionalisme pers di Indonesia. Namun, tantangan dalam implementasinya menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam menegakkan dan memperkuat undang-undang ini. Sinergi antara pemerintah, Dewan Pers, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan pers nasional tetap sehat, independen, dan bertanggung jawab.

Listen to this article

Headline
Tim Mandala
  • Facebook
  • X (Twitter)
  • Instagram

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.