Sabtu, 28 Februari 2026 18:39

KoranMandala.com -Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Bandung.

Asisten Pidana Khusus , Dwi Agus Afrianto, menyebut ada enam aset Yayasan Margasatwa yang disita.

Aset tersebut mencakup kantor operasional, gedung, gudang, dan fasilitas lain yang berada di lahan milik Pemkot Bandung.

Mandala Kelana: Kebun Binatang Bandung Bisa Jadi Rekomendasi Wisata Edukasi di Libur Akhir Tahun

“Kami pastikan aset ini bukan milik Pemkot, tetapi dibangun di atas tanah milik Pemkot,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.

Dwi Agus menegaskan penyitaan ini tidak mempengaruhi operasional kebun binatang maupun kesejahteraan karyawan dan satwa.

“Kami tetap izinkan yayasan mengelola. Tidak ada larangan operasional atau dampak sosial ba…

Menyajikan berita dan konten-konten yang menarik tapi berkualitas dengan bahasa yang lugas. Menuju Indonesia lebih baik.

Exit mobile version