Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:10
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hiburan»Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung

Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung

Hiburan Rabu, 9 April 2025 22:27 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung
Terdakwa Proyek Properti Fiktif Rp2,5 Miliar Kembali Disidang di PN Bandung

Koran Mandala -Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek properti senilai Rp2,5 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu 9 April 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Casmaya.

Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan, yaitu Irfan, Weli Rosalina, dan Iis Sutinah yang merupakan anak dan istri korban.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Rafferty Renfreed Robinson, pimpinan PT Rafferty Properti Prosperity. Ia didakwa menipu korban bernama Isa Masyur dengan menjanjikan pembangunan rumah di klaster Magnolia IV nomor 21, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Putusan Hakim PN Bandung Diprotes, Massa Tuntut Keadilan

Modus penipuan dimulai pada Agustus 2022, saat korban bersama beberapa saksi termasuk Irfan Azhari mulai mendiskusikan desain dan spesifikasi rumah. Setelah proses negosiasi, korban setuju membeli tanah kavling berikut bangunannya dengan harga Rp2,5 miliar.

Namun, hingga akhir November 2022, pembangunan tak kunjung dimulai. Irfan menyebut terdakwa memberikan sertifikat palsu dan sejumlah janji yang tak pernah ditepati.

Permasalahan mencuat ketika korban menanyakan nomor sertifikat tanah dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang ternyata kosong. Terdakwa berdalih sertifikat masih dalam proses. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tanah tersebut bukan milik terdakwa, melainkan atas nama sah SHM milik Tedi Suharja dan istrinya Marlina Kesuma, yang tidak pernah memberikan kuasa jual kepada siapa pun.

Atas perbuatannya, Rafferty dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum Ikwan Ratusudy menegaskan, korban mengalami kerugian total Rp2,5 miliar akibat rumah yang tak dibangun dan sertifikat tanah fiktif.

Listen to this article

Headline Penipuan PN Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Avengers-Doomdays-2026

Trailer Film Avengers Doomsday: Ekspresi Emosional Doctor Doom, Sinopsis Penuh Konflik dan Jadwal Tayang Resmi

Rekomendasi film bertema Hari Ayah

Hari Ayah Nasional: 5 Film Indonesia yang Menyentuh untuk Dihabiskan Bersama Bapak

bank bjb Dukung West Java Festival 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Literasi Keuangan Digital

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Lagu Barat Slow Rock Populer Era 70-90an

Deretan Lagu Barat Slow Rock Populer Tahun 70an sampai 90an, Hits Sepanjang Masa

Perbandingan smartphone Samsung A55 dan Poco F6 (Youtube/ Youtuber Cupu)

Perbandingan Smartphone Samsung A55 dan Poco F6: Beda Tipis, Manakah yang Lebih Layak Dipilih?

Presiden Jokowi Jelaskan Arti ‘WHOOSH” Kereta Cepat Jakarta Bandung, Terinspirasi dari Suara

Presiden Jokowi Jelaskan Arti ‘WHOOSH” Kereta Cepat Jakarta Bandung, Terinspirasi dari Suara

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.