KoranMandala.com –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dalam sebuah acara di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung, Jumat, 1 Agustus 2025.
Peluncuran ini dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, asosiasi, akademisi, serta para pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
Piagam Wajib Pajak merupakan dokumen publik yang menetapkan secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak, serta komitmen otoritas pajak untuk memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025.
“Piagam ini bertujuan membangun hubungan yang saling percaya, menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala Kanwil DJP Jabar I, Kurniawan Nizar.
8 Hak dan 8 Kewajiban Wajib Pajak
Dalam piagam tersebut, dijabarkan delapan hak wajib pajak, di antaranya hak memperoleh informasi dan edukasi perpajakan, hak atas pelayanan tanpa biaya, hak atas perlakuan yang adil, hingga hak atas kerahasiaan data dan pengaduan atas pelanggaran.
Sementara itu, kewajiban wajib pajak antara lain meliputi pelaporan SPT dengan benar, bersikap jujur dan transparan, kooperatif dalam proses pemeriksaan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Dalam sambutannya, Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan DJP dalam menjalankan tugasnya membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
“Setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak adalah darah dan denyut nadi pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pajak berkontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol, jembatan, pelabuhan, bandara, hingga bendungan yang mendukung ketahanan pangan nasional.
