Koran Mandala – Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Sehingga untuk melakukannya terdapat beberapa syarat melaksanakan kurban.

Ibadah kurban yaitu ibadah menyembelih hewan tertentu sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial. Islam telah menetapkan syarat dan jenis hewan yang sah untuk menjadi hewan kurban di hari raya.

Untuk itu, sangat penting sekali bagi umat Islam untuk memahami beberapa syarat melaksanakan ibadah kurban agar sah.

Ratusan Pengemudi Ojol Cirebon Ikut Aksi Nasional di Jakarta, Ancam Nonaktifkan Aplikasi

Lalu, apa saja syarat untuk melaksanakan kurban?

Jenis hewan kurban yang diperbolehkan menurut syariat Islam yaitu hewan ternak sebagai berikut ini:

  • Unta (minimal usia 5 tahun) untuk 1 orang sampai 7 orang (jika patungan).
  • Sapi atau Kerbau (minimal usia 2 tahun masuk tahun ke 3) untuk 1 orang sampai 7 orang (jika patungan).
  • Kambing (minimal usia 1 tahun lebih/masuk tahun ke 2) hanya untuk 1 orang.
  • Domba (minimal usia 6 bulan, jika sudah cukup gemuk) hanya untuk 1 orang.

Selain jenis dan usia hewan kurban terdapat juga beberapa syarat lainnya agar sah, seperti berikut ini:

  • Sehat dan tidak cacat.
  • Hewan tidak buta, pincang, sangat kurus, atau penyakit lainnya.
  • Hewan kurban milik sendiri dan bukan hasil curian atau pinjaman.
  • Waktu penyembelihan hanya boleh disembelih setelah sholat Idul Adha hingga hari Tasyrik (tanggal 10-13 Dzulhijjah).

Nah, itulah beberapa syarat sah untuk melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat Islam.(*)

Leave A Reply

Exit mobile version