Kebijakannya berakar kuat pada prinsip-prinsip luhur Islam, meliputi penerapan sistem perpajakan yang berkeadilan, pemberantasan praktik korupsi, serta program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan golongan yang lemah.

Strategi Politik Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Berikut ini langkah-langkah strategis kebijakan politik yang diterapkan secara visioner oleh Umar bin Abdul Aziz:

  1. Reformasi Administratif
    Umar bin Abdul Aziz secara tegas melakukan pembersihan birokrasi dengan memberhentikan para pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi, bersikap zalim, atau tidak cakap dalam menjalankan tugas. Posisi-posisi strategis tersebut kemudian diisi oleh sosok-sosok yang dikenal akan integritas, ketakwaan, dan kompetensinya. Sebagai langkah preventif, beliau menetapkan standar penggajian bagi pejabat sebesar 300 dinar dan melarang keras mereka untuk mencari penghasilan tambahan di luar tugas negara.
  2. Diplomasi dan Perdamaian Regional
    Dalam ranah hubungan internasional, beliau membangun dan memperkuat kemitraan yang harmonis dengan negara-negara tetangga seperti Kekaisaran Romawi Timur, Kekaisaran Sassaniah, dan Kerajaan Nubia. Kebijakan luar negeri beliau berorientasi pada pemeliharaan perdamaian dan penghindaran konflik yang dinilai tidak memiliki urgensi strategis.
  3. Desentralisasi dan Pengawasan
    Umar bin Abdul Aziz menerapkan prinsip otonomi daerah dengan memberikan kewenangan luas kepada para gubernur dalam mengelola wilayah masing-masing, sepanjang kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan syariat Islam. Meski demikian, beliau tetap menjaga kendali pusat melalui pengawasan ketat, dengan secara rutin mengirimkan utusan khusus untuk memonitor kinerja para gubernur.
  4. Penegakan Supremasi Hukum Syariat
    Di bidang hukum, beliau menegakkan aturan-aturan syariat Islam secara konsisten dan adil, tanpa memandang status sosial, baik khalifah, pejabat, maupun rakyat jelata. Umar bin Abdul Aziz juga berkomitmen untuk mencabut dan menghapus ketentuan hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Strategi Ekonomi Khalifah Umar bin Abdul Aziz

Berikut ini sejumlah kebijakan strategis yang diterapkan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam memajukan sektor ekonomi pada masa pemerintahannya:

  1. Reformasi Kepemilikan dan Keadilan Sosial: Beliau dengan tegas memulihkan seluruh hak rakyat yang sebelumnya dirampas secara sewenang-wenang oleh rezim Bani Umayyah. Ini mencakup pengembalian lahan pertanian, distribusi ulang harta rampasan perang, serta penyaluran zakat secara adil. Di samping itu, beliau menghapuskan pungutan pajak bagi umat Muslim dan secara signifikan meringankan beban pajak yang dikenakan kepada non-Muslim, guna menciptakan tatanan fiskal yang lebih adil dan berimbang.
  2. Penguatan Sektor Perdagangan dan Industri: Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, beliau memprakarsai pembukaan jalur-jalur perdagangan baru, melakukan perbaikan besar-besaran pada infrastruktur transportasi dan komunikasi, serta menetapkan standar takaran dan timbangan yang transparan. Perlindungan terhadap hak-hak pedagang dan konsumen juga diperkuat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
  3. Revitalisasi Pertanian dan Peternakan: Dalam upaya meningkatkan hasil produksi agraris, beliau memfokuskan perhatian pada rehabilitasi lahan-lahan pertanian yang terlantar dan rusak. Beliau menggali sumur-sumur untuk keperluan irigasi, menyediakan benih unggul serta pakan ternak bermutu tinggi, dan memberi dukungan permodalan kepada para petani dan peternak, demi menjamin keberlanjutan sektor ini.
  4. Peningkatan Kesejahteraan Sosial: Komitmen beliau terhadap kesejahteraan rakyat tercermin melalui pemberian bantuan kepada fakir miskin, anak yatim, para janda, lansia, penyandang disabilitas, tawanan perang, serta kelompok minoritas. Selain itu, pembangunan berbagai fasilitas umum turut dioptimalkan, sehingga kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan dapat meningkat secara signifikan.

Kebijakan visioner yang digagas oleh Umar terbukti menjadi katalisator bagi kemajuan signifikan dan kemakmuran yang merata di seluruh wilayah kekuasaannya.

Sosoknya terkenang sebagai teladan kepemimpinan yang adil dan bijaksana, menjadikannya salah satu figur paling dihormati dan dicintai dalam lintasan sejarah peradaban Islam.

Sayangnya, perjalanan hidup beliau berakhir secara tragis setelah pihak-pihak yang memusuhi meracuninya, dari kalangan Bani Umayyah pada tahun 101 H (720 M) di Dair Sim’an, dekat Aleppo. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kemuliaan kepada beliau.

1 2

Penulis.

Leave A Reply

Exit mobile version