Koran Mandala -Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung menuai perhatian berbagai kalangan. Pengamat pendidikan Jawa Barat, Iwan Kurniawan, mengingatkan pentingnya mengedepankan kepentingan pendidikan di tengah konflik hukum yang tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam perkara nomor 164/G/2024/PTUN.Bdg yang dibacakan pada 17 April 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat selaku tergugat intervensi.
Dengan putusan ini, Lyceum Kristen secara hukum memperoleh legitimasi untuk kembali mengelola lahan yang selama ini ditempati SMAN 1 Bandung, membuka peluang diterbitkannya sertifikat tanah atas nama mereka.
Duh! PTUN Menangkan Lyceum Kristen, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan
Menanggapi putusan tersebut, Iwan Kurniawan menekankan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin UUD 1945. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat 1, pendidikan adalah hak semua warga negara. Maka, semua pihak, baik pemerintah, lembaga swasta, maupun masyarakat harus memprioritaskan kelangsungan pendidikan siswa, khususnya di SMAN 1 Bandung,” ujar Iwan kepada wartawan, di Bandung, Jumat 18 April 2025
Ia menyebutkan, kasus sengketa ini menjadi ujian bagi semua pihak dalam menjaga komitmen terhadap masa depan pendidikan nasional. “Kita tidak boleh abai terhadap ribuan siswa SMAN 1 Bandung. Proses pendidikan tidak seharusnya tercemari oleh kepentingan segelintir pihak, apalagi yang diduga memiliki motif ekonomi semata,” lanjutnya.
Lebih dari itu, Iwan juga mengajak untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pembelajaran hukum yang nyata dalam dunia pendidikan. “Ini adalah saat yang tepat untuk mengenalkan peserta didik pada pentingnya pemahaman hukum—mulai dari peraturan, aparat penegak hukum, hingga partisipasi masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik,” jelasnya.
Pihak SMAN 1 Bandung sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum lanjutan. Namun, tim biro hukum sekolah telah menyatakan akan menempuh upaya banding atas putusan PTUN tersebut.
Iwan menegaskan kembali bahwa penyelesaian konflik ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi semangat gotong royong demi keberlangsungan pendidikan. “Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak, di mana pun dan dalam kondisi apa pun,” tutupnya.