KORANMANDALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas gerai mie gacoan yang sudah dinyatakan melanggar aturan.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor Ence Setiawan menyebutkan, Satpol PP harus melaksanakan tugas tanpa harus pandang buluh. Apalagi kata dia, pihak yang bersangkutan tidak menghiraukan surat teguran.
“Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung, disegel, jangan dibiarkan operasional,” kata Ence Setiawan, Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga : Ada Apa dengan Satpol PP Kota Bogor, Gerai Mie Gacoan Tak Berizin Masih Belum Ditindak
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi 1, Endah Purwanti, menegaskan, seluruh pengusaha di Kota Bogor harus mematuhi aturan yang sudah ada.
“Untuk Mie Gacoan itu mereka punya lima cabang usaha. Nah, dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu yang tidak mengajukan sama sekali, yaitu yang di wilayah Tajur,” jelas Endah.
Endah juga menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku.
“Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tekan Endah.
Dia menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG.
“Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.