KORANMANDALA.COM – Seorang pria berinisial HM berusia 47 terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon.
HM diringkus atas dugaan telah melakukan penipuan atau penggelapan kendaraan di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, pada Rabu, 27 Februari 2024, HM menyewa satu unit mobil.
“Saat itu, tersangka menyewa mobil kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik rental,” kata Sumarni saat konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon
Polisi kemudian menangkap HM bersama barang bukti mobil, STNK, handphone, pakaian, dan lainnya.
“Tersangka bersama barang bukti kita amankan di Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sumarni.
Tersangka HM dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan diancam penjara maksimal empat tahun. (Chs)