“Kami kenakan pasal 354 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja melukai orang lain dapat dihukum penjara hingga 5 tahun. Kami juga mengambil tindakan sesuai sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.- *** nicko

1 2

Kontributor di Koran Mandala

Comments are closed.

Exit mobile version