Sabtu, 28 Februari 2026 5:24

“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam 5 tahun hukuman penjara, sesuai UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.- *** hen

1 2

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version