KORAN MANDALA – Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, memberikan sejumlah catatan terhadap rencana penerapan kembali kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Menurut Cecep, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah untuk menegakkan standar kompetensi siswa. Namun, penentuan kenaikan kelas harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya nilai akademik.
“Dari sisi pendidikan, tidak semua orang lulus ujian. Jadi, tidak semua juga harus naik kelas,” ungkap Cecep saat dihubungi Minggu (11/10/2026)
Ia menjelaskan, kenaikan kelas semestinya ditentukan berdasarkan capaian belajar, frekuensi kehadiran, kompetensi, sikap, dan karakter siswa. Selain itu, penyelesaian seluruh penugasan akademik maupun kokurikuler juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Cecep menilai, sekolah harus memiliki standar yang jelas dalam mengevaluasi perkembangan siswa. Dengan begitu, keputusan kenaikan kelas tidak hanya menjadi formalitas tahunan, tetapi benar-benar mencerminkan pencapaian siswa selama mengikuti proses pendidikan.
Menurutnya, kebijakan tidak naik kelas juga berkaitan dengan kedisiplinan dan keadilan bagi siswa yang telah bersungguh-sungguh mengikuti pembelajaran.
“Masa siswa yang malas-malasan, tidak punya motivasi, tidak disiplin, harus naik kelas? Tidak adil untuk siswa yang betulan rajin. Penerapan aturan ini merupakan bagian dari pendidikan fundamental mengenai nilai-nilai objektivitas dan integritas di sekolah,” kata Cecep.
Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak langsung menjadikan siswa sebagai pihak yang disalahkan ketika belum mencapai standar kompetensi.
Sebelum memutuskan siswa tidak naik kelas, sekolah perlu mengevaluasi kualitas pembelajaran, kompetensi guru, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Apabila sistem pembelajaran belum berjalan optimal, sekolah harus terlebih dahulu melakukan perbaikan. Sebaliknya, jika seluruh proses telah berjalan baik tetapi siswa masih belum memenuhi standar, keputusan tidak naik kelas dapat menjadi bagian dari proses pendidikan.
*Remedial Harus Diberikan*
Cecep juga menekankan pentingnya pemberian kesempatan remedial atau perbaikan sebelum keputusan tidak naik kelas ditetapkan.
Siswa yang belum memenuhi standar kompetensi tidak boleh langsung dinyatakan tinggal kelas tanpa pendampingan dan kesempatan memperbaiki hasil belajarnya.
“Untuk itulah, sekolah harus menyiapkan ruang remedial. Kalau setelah remedial siswa masih kurang memenuhi standar, baru diputuskan tidak naik,” ucapnya.
Ia mencontohkan, sekolah dapat menyediakan waktu khusus, misalnya tiga jam pelajaran, untuk membimbing siswa yang mengalami kesulitan memahami materi. Pendampingan tersebut diperlukan agar siswa mendapatkan kesempatan memperbaiki capaian belajarnya.
Cecep turut mengingatkan pendidik dan orang tua agar tidak memberikan stigma negatif kepada siswa yang tidak naik kelas. Keputusan tersebut harus dijelaskan sebagai konsekuensi dari proses evaluasi pendidikan, bukan hukuman yang merendahkan siswa.
“Jangan sampai ada stigma negatif. Misalnya, menganggap anak tidak naik kelas ini hukuman, sehingga menjadi beban emosional. Anak harus dijelaskan bahwa tinggal kelas ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi,” tandasnya
