ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan untuk menangani persoalan sampah di Jawa Barat.
Menurut Siti, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk membahas ranperda tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah di berbagai kabupaten dan kota.
Ia menilai, penanganan sampah selama ini masih berjalan secara parsial karena belum adanya regulasi khusus yang mengatur pengelolaan sampah berbasis komunitas secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
“Peraturan daerah khusus memberikan ruang dukungan pentingnya komunitas di dalam menyelesaikan masalah sampah di Jawa Barat,” ujar Siti Muntamah saat dihubungi Minggu (11/10/2026).
Siti menjelaskan, komunitas masyarakat perlu dilibatkan mulai dari tingkat rumah tangga, desa, kelurahan, hingga rukun warga (RW). Melalui pendekatan tersebut, pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumbernya sebelum masuk ke tahap penanganan regional.
Menurutnya, regulasi tersebut harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah di lingkungan masing-masing, sekaligus menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah.
“Seperti yang kita ketahui, sampah menjadi persoalan utama di hampir setiap kota dan kabupaten. Karena itu, Jawa Barat memberikan dukungan terhadap pentingnya pengelolaan sampah oleh komunitas berbasis masyarakat, mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga RW,” katanya.
Siti menegaskan, pembahasan ranperda perlu segera dituntaskan mengingat persoalan sampah membutuhkan penanganan mendesak. Penyusunan peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pelaksana juga diharapkan tidak berlarut-larut agar kebijakan tersebut dapat segera dijalankan.
“Harapannya, perda ini tidak hanya sekadar menjadi sebuah dokumen, tetapi benar-benar mampu diimplementasikan. Karena ini sifatnya mendesak, pembahasan perda dan pergubnya tidak boleh berlarut-larut,” ujarnya.
Selain kepastian regulasi, Siti menyoroti kesiapan anggaran sebagai faktor penting dalam pelaksanaan kebijakan. Ia menyebut, pengelolaan sampah berbasis komunitas perlu menjangkau sekitar 15 juta keluarga di Jawa Barat.
“Regulasi dan anggarannya pun harus disiapkan. Karena penanganan sampah ini mencakup kurang lebih 15 juta keluarga di Jawa Barat, setiap keluarga harus mampu mengolah sampah dengan baik,” katanya.
Ia menilai, sosialisasi mengenai pemilahan dan pengolahan sampah harus dilakukan secara masif melalui komunitas di lingkungan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
Siti berharap, perda tersebut mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat sehingga pemilahan sampah menjadi bagian dari budaya sehari-hari warga Jawa Barat.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan hadir semangat sistematis untuk membangun budaya baru, bahwa memilah sampah adalah budaya orang Jawa Barat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kebiasaan memisahkan sampah organik dan anorganik dapat memudahkan proses pengangkutan sekaligus mengurangi beban lingkungan.
“Ketika makan, masyarakat harus sudah tahu bahwa sampah organik dan anorganik perlu dipisahkan, bukan dijadikan satu. Kalau dicampur, itu merepotkan lingkungan, orang lain, dan tentu saja proses pengangkutannya,” harapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






