ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung tidak cukup berhenti pada imbauan agar perusahaan patuh mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tantangan yang lebih besar justru berada pada struktur pasar kerja Bandung, yang masih menyisakan ratusan ribu pekerja di sektor informal.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung menunjukkan, pada Agustus 2025 jumlah penduduk yang bekerja mencapai 1.275,7 ribu orang. Dari jumlah tersebut, hanya 706,3 ribu orang atau 55,36 persen yang bekerja dalam kegiatan formal.
ADVERTISEMENT
Artinya, sekitar 44,64 persen atau 569,4 ribu pekerja berada dalam kegiatan informal. Pada saat yang sama, jumlah pekerja formal justru turun sekitar 3.100 orang dibandingkan Agustus 2024.
Data tersebut memperlihatkan bahwa agenda perlindungan tenaga kerja di Bandung memiliki persoalan yang lebih luas daripada sekadar kepatuhan perusahaan formal.
Traffic Light Dicuri, Kesiapan Dishub Bandung Dipertanyakan: Keselamatan Warga Jadi Taruhan
Pemerintah daerah juga dituntut memastikan pekerja informal—termasuk pekerja mandiri, pekerja harian, dan kelompok rentan—tidak berada di luar sistem perlindungan sosial.
Persoalan itu menjadi relevan di tengah tingkat pengangguran terbuka Kota Bandung yang pada Agustus 2025 masih mencapai 7,22 persen, meskipun turun dari 7,40 persen pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, angkatan kerja mencapai sekitar 1,375 juta orang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, mengatakan perlindungan tenaga kerja harus menjadi bagian dari pembangunan ekonomi daerah, bukan ditempatkan sebagai beban tambahan bagi dunia usaha.
Pernyataan itu disampaikan Maya dalam kegiatan Diseminasi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Buruh/Pekerja bagi Perusahaan yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung di De Pavilijoen Hotel Bandung, Rabu (30/9/2026).
Menurut Maya, posisi Bandung sebagai kota jasa, perdagangan, dan pariwisata membuat dinamika ketenagakerjaan semakin kompleks. Pertumbuhan investasi dan produktivitas perusahaan, kata dia, harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja.
“Perusahaan yang hebat bukan hanya diukur dari profitabilitasnya, tetapi juga dari sejauh mana mereka memuliakan pekerjanya melalui kepatuhan terhadap regulasi dan jaminan sosial.” ucapnya.
Secara regulasi, kewajiban perlindungan tenaga kerja bukan hal baru. Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang antara lain menempatkan perlindungan hak tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari penyelenggaraan ketenagakerjaan daerah.
Di tingkat nasional, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 juga secara khusus menginstruksikan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dan menjadi salah satu landasan hukum ketenagakerjaan nasional.
Dengan demikian, persoalan utama bukan lagi sebatas ada atau tidaknya regulasi, melainkan seberapa efektif aturan tersebut diterapkan dan diawasi di lapangan.
Maya menilai perusahaan harus memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, membayar iuran secara tertib, menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta membangun hubungan industrial yang memungkinkan pekerja menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan persoalan secara dialogis.
Program BPJS Ketenagakerjaan sendiri mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, persoalan cakupan kepesertaan masih menjadi tantangan secara nasional maupun daerah. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2025 mencatat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan masih menghadapi persoalan struktural, antara lain belum tercapainya cakupan semesta, lemahnya retensi kepesertaan, serta rendahnya partisipasi pekerja informal dan pekerja dalam pola kerja baru atau digital.
Kondisi Jawa Barat juga menunjukkan tantangan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan mencatat cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jawa Barat pada awal 2025 baru sekitar 35,6 persen atau 6,5 juta pekerja. BPJS menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 51,3 persen atau sekitar 9,5 juta pekerja pada 2025. Angka itu merupakan data tingkat Jawa Barat dan tidak dapat disamakan dengan tingkat kepesertaan Kota Bandung.
Di sisi lain, besarnya manfaat jaminan sosial terlihat dari klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Sepanjang Januari-Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jabar membayarkan klaim sekitar Rp2,12 triliun kepada 134.130 tenaga kerja. Klaim tersebut antara lain terdiri atas JHT, JKM, JKK, JP, dan JKP.
Data tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar formalitas administratif. Program tersebut menjadi bantalan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan maupun kebutuhan ekonomi pada masa tua.
Karena itu, pengawasan menjadi titik krusial. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan memiliki fungsi pembinaan, pendataan dan pengembangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Maya juga mendorong pemerintah dan DPRD memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, validitas data kepesertaan, penerapan K3, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut dia, perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
“Sinkronisasi diperlukan agar regulasi yang dirancang pemerintah tidak membebani dunia usaha secara tidak wajar, namun di sisi lain tidak merugikan hak-hak dasar pekerja.” ujarnya
Dengan struktur pasar kerja Bandung yang masih menempatkan hampir separuh pekerja pada sektor informal, ukuran keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari banyaknya sosialisasi atau regulasi yang diterbitkan.
Ukuran yang lebih substantif adalah berapa banyak pekerja yang benar-benar terlindungi, seberapa patuh pemberi kerja, seberapa efektif pengawasan dilakukan, serta apakah pekerja yang berada di luar sektor formal ikut mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja dan kehilangan pendapatan.
Tantangan tersebut membuat agenda jaminan sosial ketenagakerjaan di Bandung bukan sekadar persoalan administrasi kepesertaan, melainkan bagian dari pekerjaan rumah pemerintah dalam memastikan pertumbuhan ekonomi kota berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mereka yang menopangnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






