ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pencurian perangkat traffic light di sekitar lima persimpangan Kota Bandung bukan sekadar persoalan hilangnya fasilitas publik.
Ketika lampu pengatur lalu lintas tidak berfungsi, keselamatan pengguna jalan ikut berada dalam risiko, sementara Dishub Kota Bandung masih membutuhkan waktu sekitar sepekan untuk memulihkan perangkat tersebut.
Kondisi ini membuat sejumlah persimpangan harus kembali mengandalkan pengaturan manual oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut memang menjadi solusi sementara, tetapi sekaligus memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengamanan dan pemulihan fasilitas lalu lintas yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Erwin Dorong Mahasiswa UIN Bandung Turun ke Masyarakat Edukasi HIV
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan sekitar lima titik traffic light terdampak pencurian.
Lokasinya antara lain berada di kawasan PT INTI dan Simpang Patung Ikan di Kecamatan Regol, Jalan Pungkur, persimpangan Tamblong-Naripan, serta Puteran Sunda.
“Masih proses. Itu perlu dirakit lagi. Minimal kita seminggu untuk merakitnya lagi,” ujar Rasdian di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Artinya, selama proses pemulihan berlangsung, pengguna jalan di sejumlah persimpangan harus berhadapan dengan kondisi lalu lintas yang tidak sepenuhnya ditopang sistem pengaturan elektronik.
Dishub menyiasatinya dengan menempatkan personel Bidang Pengendalian Operasional (Dalop), terutama pada jam sibuk.
Namun, pengaturan manual tentu membutuhkan keberadaan petugas secara terus-menerus dan tidak dapat sepenuhnya menggantikan fungsi traffic light, khususnya ketika kondisi lalu lintas padat atau pada malam hari.
“Untuk yang waktu dekatnya kita terpaksa di pengaturan manual dulu, menggunakan tenaga orang. Jam sibuk pagi sudah diatur oleh Bidang Dalop, nanti ada petugas di situ,” katanya.
Persoalan menjadi lebih serius ketika traffic light tidak berfungsi pada malam hari. Kendaraan dari berbagai arah berpotensi masuk persimpangan secara bersamaan tanpa sistem pengaturan yang bekerja secara otomatis.
“Apalagi malam hari, khawatir kalau tidak ada traffic light. Yang dari utara, selatan, timur, barat nanti kalau tidak traffic light suka dulu-duluan,” ujar Rasdian.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa dampak pencurian tidak berhenti pada kerugian aset. G
angguan terhadap fasilitas pengatur lalu lintas dapat berimbas langsung pada keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus kendaraan.
Di sisi lain, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengamanan fasilitas publik yang berada di ruang terbuka.
Traffic light merupakan infrastruktur penting yang digunakan setiap hari oleh masyarakat, tetapi sejumlah perangkatnya dapat dicuri hingga menyebabkan sistem pengaturan lalu lintas terganggu.
Dishub telah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Namun, selain mengejar pelaku, pemulihan fasilitas dan pencegahan agar pencurian serupa tidak kembali terjadi menjadi persoalan yang tidak kalah penting.
“Kita sudah melakukan laporan pengaduan ke kepolisian. Mudah-mudahan ditindaklanjuti,” kata Rasdian.
Target perbaikan sekitar satu pekan kini menjadi batas waktu penting bagi Dishub untuk mengembalikan fungsi traffic light.
Sebab, semakin lama fasilitas tersebut tidak berfungsi, semakin lama pula masyarakat harus bergantung pada pengaturan manual di persimpangan terdampak.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang mencuri perangkat traffic light.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana fasilitas publik yang vital bisa diamankan, seberapa cepat kerusakan atau kehilangan dapat dipulihkan, dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan warga tidak ikut menjadi korban ketika infrastruktur pengatur lalu lintas gagal berfungsi.
Selama persoalan tersebut belum terjawab, pengaturan manual menjadi solusi sementara—bukan penyelesaian atas persoalan keamanan fasilitas publik yang lebih mendasar.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






