ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pelayanan masyarakat di Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, tetap berjalan meski Kepala Desa Imam Tabroni tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Rustaman Arifin, mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan oleh sekretaris desa (sekdes) bersama perangkat desa lainnya.
“Untuk pelayanan desa masih berjalan seperti biasa karena kan di sana ada sekdes dan yang lainnya,” kata Rustaman, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT
Menurut Rustaman, proses hukum yang sedang dihadapi Imam tidak serta-merta menghentikan aktivitas pemerintahan di tingkat desa. Perangkat desa masih menjalankan tugas dan memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sementara terkait keberlanjutan jabatan Imam sebagai Kepala Desa Cianting Utara, DPMD Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani kepolisian.
Rustaman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Purwakarta untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut.
“Untuk kelanjutan dari yang bersangkutan sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Saya sudah komunikasi dengan Kasat, katanya nunggu proses selesai baru untuk keputusan selanjutnya bisa dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Imam diamankan polisi dari kediamannya di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara, setelah disebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Imam kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui berprofesi sebagai guru SD.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara membenarkan pengamanan tersebut. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
Meski kepala desa tengah menghadapi proses hukum, roda pemerintahan di Desa Cianting Utara tetap berjalan melalui sekdes dan perangkat desa lainnya. Sementara keputusan mengenai keberlanjutan jabatan Imam masih menunggu perkembangan proses hukum.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






