KORAN MANDALA – Kepala Desa Cianting Utara, Imam Tabroni, dijemput polisi setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SD.
Imam diamankan aparat dari kediamannya di Kampung Cilalawi, Desa Cianting Utara. Setelah diamankan, ia kemudian dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP I Made Purwantara membenarkan adanya pengamanan terhadap Imam. Menurut dia, penyidik sebelumnya telah melayangkan panggilan kepada Imam untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor Sdr I.T, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” kata Made, Kamis (1/10/2026).
Setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, petugas mendatangi kediaman Imam di wilayah Desa Cianting Utara. Imam kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang diketahui merupakan guru SD di wilayah Sukatani. Dalam penanganan perkara itu, Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Imam merupakan kepala desa yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, terkait keberlanjutan status Imam sebagai Kepala Desa Cianting Utara, Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta belum mengambil keputusan terkait status Imam selama proses hukum masih berjalan.
Hingga kini, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Purwakarta.
