KORAN MANDALA –Seorang wanita berinisial LAK (27) diamankan warga setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah toko di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Wanita tersebut saat diamankan warga mengenakan jaket ojek online (ojol). Kecurigaan muncul setelah pemilik toko memeriksa uang pecahan Rp100.000 yang digunakan LAK dan menduga uang tersebut palsu.
Warga kemudian mengamankan LAK agar tidak melarikan diri sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan adanya laporan dugaan peredaran uang palsu di wilayah Cimahi Selatan.
“Betul, kami terima informasi soal dugaan penyebaran uang palsu di wilayah Cimahi Selatan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan,” kata Gofur saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa LAK diduga tidak beraksi seorang diri. Ia diduga bersama seorang pria berinisial FHM (27) mengedarkan uang palsu ke sejumlah toko kelontong di kawasan permukiman.
Modus yang digunakan yakni membeli kebutuhan sehari-hari seperti mi dan makanan ringan menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Setelah transaksi, pelaku mendapatkan barang sekaligus uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Jadi pelaku ini berdua, mengedarkan uang tersebut ke beberapa toko kelontong untuk membeli bahan pokok kebutuhan seperti mi dan makanan ringan, sehingga dengan adanya peristiwa ada korban yang dirugikan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” ujar Gofur.
Polisi menyita 71 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari kedua terduga pelaku. Uang tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram.
Gofur menyebut uang palsu tersebut dibeli dengan perbandingan harga satu banding lima.
“Yang mana pelaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang pelaku kenal di aplikasi Telegram seharga 1 banding 5,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cimahi. Satreskrim Polres Cimahi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok uang palsu tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan pelaku usaha, agar lebih teliti saat menerima transaksi tunai, terutama menggunakan pecahan besar dari orang yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diminta menerapkan metode dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang sebelum menerima pembayaran.
