ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan seorang pria berinisial PA (28) yang diduga terkait dengan penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
PA, yang sehari-hari bekerja sebagai montir, diamankan polisi di sebuah rumah di Kampung Samangen, Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 18.30 WIB mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran obat-obatan terlarang di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Domba Garut Bukan Sekadar Tradisi, Harganya Tembus Ratusan Juta
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan personel Reskrim bersama anggota piket kemudian melakukan penyelidikan, pemantauan, hingga pengintaian di sekitar lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi,” ujar Abusono, Senin (14/9/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan.
Petugas mengamankan 66 tablet obat berbagai jenis, uang tunai Rp35 ribu, serta 11 lembar resep yang mencantumkan sejumlah nama pasien, dokter, dan apotek tujuan penebusan.
Obat yang diamankan terdiri atas Zypraz 1 mg sebanyak delapan tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet, Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, serta Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.
Keberadaan 11 lembar resep tersebut kini turut menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengetahui asal-usul obat dan bagaimana obat-obatan tersebut berada di lokasi.
Setelah diamankan, PA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Wanaraja untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, PA dan barang bukti diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami sejumlah hal, termasuk asal-usul obat, kepemilikan dan penggunaan resep, serta dugaan adanya aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
“Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Garut untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Abusono.
Polisi masih menunggu hasil pendalaman untuk memastikan peran PA serta status hukum perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






