KORAN MANDALA –Penghentian pencairan tunjangan membuat sedikitnya 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mulai kelimpungan mengatur keuangan.
Sejak Agustus 2026, tunjangan yang sebelumnya rutin diterima disebut tidak lagi dicairkan.
Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada berkurangnya pemasukan bulanan, tetapi juga mengganggu perencanaan keuangan pegawai yang selama ini telah disusun berdasarkan pendapatan tersebut.
Mahasiswa Purwakarta Tagih Transparansi Anggaran DPRD: Bukan Cuma Berapa, Tapi Apa Hasilnya
Salah seorang ASN berinisial N mengungkapkan, dirinya bersama sekitar sembilan pegawai lainnya mengalami kondisi serupa.
Persoalan semakin terasa karena sebagian pegawai telah memperhitungkan tunjangan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kewajiban pembayaran melalui fasilitas perbankan.
“Sejak Agustus tunjangan kami tidak cair. Saya dan sekitar sembilan rekan lainnya terdampak. Sebagian tunjangan sebelumnya sudah menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank, sehingga ketika dihentikan, kondisi keuangan kami ikut terganggu,” ujar N kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Menurut N, kewajiban pembayaran pegawai tetap berjalan meski salah satu sumber penerimaan mereka tiba-tiba terhenti.
Kondisi ini membuat ruang keuangan sejumlah ASN semakin sempit, terutama bagi mereka yang telah menjadikan tunjangan sebagai bagian dari pendapatan rutin.
Yang menjadi persoalan, kata N, hingga kini belum ada kepastian mengenai kapan tunjangan tersebut kembali dicairkan dan bagaimana mekanisme pembayarannya.
N menyebut penghentian pencairan tunjangan diduga berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap mekanisme pemberian tunjangan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Purwakarta.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat sejumlah skema tunjangan yang menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.
“Informasi yang kami dengar, ada temuan terkait tunjangan. Karena itu pencairannya dihentikan sambil menunggu aturan baru,” katanya.
N menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan tunjangan sertifikasi masih dinilai memenuhi ketentuan. Sementara sejumlah skema tunjangan lainnya disebut membutuhkan penyesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Jika penghentian tersebut memang berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau persoalan regulasi, para pegawai berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka.
Pasalnya, ketidakjelasan bukan hanya menyangkut kapan uang tunjangan kembali diterima, tetapi juga menyangkut kepastian hak dan perencanaan keuangan pegawai.
“Kami hanya berharap ada kejelasan. Karena ini menyangkut penghasilan yang biasa kami terima setiap bulan dan sudah menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga,” ungkapnya.
Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme transisi kebijakan. Jika sebuah tunjangan dihentikan karena persoalan regulasi, bagaimana nasib pegawai yang sebelumnya telah menerima dan memperhitungkan tunjangan tersebut sebagai bagian dari pendapatan bulanannya?
Bagi ASN terdampak, persoalan tersebut tidak berhenti pada hilangnya pemasukan selama beberapa bulan. Kebutuhan rumah tangga, cicilan, dan kewajiban lainnya tetap berjalan tanpa menunggu pemerintah daerah menyelesaikan penyesuaian aturan.
Hingga kini, para pegawai masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai dasar penghentian, mekanisme penyesuaian, serta waktu pencairan kembali tunjangan.
Ke depan, transparansi pemerintah daerah menjadi penting agar persoalan tunjangan tidak berkembang menjadi ketidakpastian berkepanjangan bagi pegawai yang terdampak.
