ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Jawa Barat mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai regulasi baru yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pekerja dan buruh.
Desakan tersebut disampaikan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tertanggal 31 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, pemerintah diperintahkan membentuk undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Artinya, pemerintah memiliki batas waktu hingga Oktober 2026 untuk menerbitkan regulasi baru terkait ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Ketua SPSI Jawa Barat Roy Jinto, mengatakan perjuangan penerbitan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi penting karena kondisi pekerja saat ini dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari upah, kepastian kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurutnya, selama ini kondisi buruh belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah persoalan ketenagakerjaan dinilai semakin dirasakan pekerja.
“Selama rezim Jokowi nasib buruh tidak ada baik-baiknya, terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja kondisi ketenagakerjaan semakin terpuruk,” kata Roy Saat dihubungi Koran Mandala. Kamis (10/9/2026)
Ia menilai praktik upah murah turut berdampak terhadap melemahnya daya beli buruh. Selain itu, pekerja juga menghadapi ketidakpastian akibat status kerja kontrak dan sistem outsourcing.
“Daya beli buruh melemah karena praktik upah murah, tidak ada kepastian bekerja disebabkan oleh status kerja kontrak dan sistem outsourcing, PHK semakin marak dan permasalahan lainnya,” ujarnya.
Roy mengatakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan harapan baru bagi pekerja dan buruh untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena itu, KBPBI di tingkat nasional telah melakukan berbagai upaya, mulai dari diskusi, audiensi hingga lobi dengan DPR RI. Upaya tersebut dilakukan untuk mendorong agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan segera disahkan dan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja.
“Kami sangat berharap agar pemerintah menerbitkan regulasi yang berkeadilan dan dapat memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh,” katanya.
KBPBI sendiri disebut menjadi wadah perjuangan bersama yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Di tingkat Jawa Barat, gerakan tersebut juga diarahkan kepada DPRD Jawa Barat. Buruh meminta lembaga legislatif daerah tidak lagi pasif terhadap persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja.
Roy menilai DPRD Jawa Barat perlu menunjukkan keberpihakannya terhadap persoalan buruh, salah satunya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Kami menggugat DPRD Provinsi Jawa Barat untuk tidak lagi berpangku tangan. Mulai sekarang DPRD Provinsi Jawa Barat harus melek terhadap isu-isu perburuhan,” tegasnya.
Ia meminta DPRD Jawa Barat setidaknya mengeluarkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat yang berisi dukungan terhadap perjuangan KBPBI dalam mendorong lahirnya UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami meminta DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung perjuangan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menuntut Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, paling lambat bulan Oktober 2026,” tegas Roy.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






