KORAN MANDALA –Rencana penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pasar Baru, Kabupaten Garut, mendapat sorotan dari Ketua DPRD Garut Aris Munandar.
Sorotan tersebut muncul karena regulasi khusus mengenai PKL di Kabupaten Garut hingga kini masih berstatus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Garut Aris Munandar mengatakan, Raperda tentang PKL merupakan inisiatif DPRD Garut. Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata aktivitas ekonomi PKL agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Bullying Pelajar di Sukawening Berujung Penganiayaan, Polisi Periksa 7 Anak
“Perda PKL ini benar inisiatif kami di DPRD sebagai pelaksanaan konstitusional. Harapannya, ke depan ada payung hukum bagi PKL sebagai pelaku usaha yang harus diberdayakan oleh pemerintah daerah, tetapi tidak melanggar aturan yang lainnya,” ujar Aris, Rabu (9/9/2026).
Terkait proses revitalisasi kawasan PKL Pasar Baru, Aris meminta Pemkab Garut dan pihak terkait mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan aspek legalitas dan tertib administrasi.
“Saya menyarankan agar pihak terkait menjaga asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi. Kalau bisa, menunda dulu kegiatannya,” katanya.
Aris menilai, pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi seluruh persyaratan legalitas dan administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Takut ini akan memicu pelanggaran hukum atau temuan BPK,” tegasnya.
Menurut Aris, persoalan PKL di Garut cukup kompleks. Di satu sisi, keberadaan PKL menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas PKL kerap bersinggungan dengan aturan ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3), terutama ketika memanfaatkan trotoar maupun badan jalan.
“Hari ini keberadaan PKL itu dianggap melanggar Perda K3. Mau menggunakan trotoar atau badan jalan sama-sama melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, Aris menegaskan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan peran PKL sebagai pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan Perda khusus PKL diperlukan agar hak dan kewajiban para pedagang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Keberadaan mereka sebagai pelaku usaha perlu penegasan di peraturan daerah sebagai upaya perlindungan hukum. Mereka mempunyai hak dan kewajiban,” lanjutnya.
Aris juga mengingatkan agar pembangunan maupun penataan PKL tidak mendahului kepastian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya. Menurut dia, kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi setelah proyek selesai dan anggaran telah terserap.
Karena itu, ia menegaskan setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap pengeluaran daerah harus berdasar pada hak yang sah dan pada aturan yang berlaku. Intinya, jangan sampai cacat hukum,” tegas Aris.
