ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Persoalan antarpelajar di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, berujung pada dugaan kekerasan terhadap dua pelajar SMP.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Garut setelah video yang diduga merekam aksi perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial.
Polisi telah meminta keterangan dari tujuh anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Pemkab Garut Ajukan Skema KPBU untuk Pengadaan Penerangan Jalan ke Kemenkeu
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, perundungan tidak dapat dianggap sebagai candaan ketika sudah merendahkan, mengintimidasi, apalagi disertai kekerasan fisik.
“Perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban. Terlebih apabila perundungan tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik,” ujar Niko, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perkara tersebut diduga bermula dari persoalan hubungan asmara. Salah seorang korban diketahui berpacaran dengan laki-laki yang sebelumnya merupakan kekasih salah satu anak yang diperiksa polisi.
Situasi kemudian berkembang menjadi konflik dan berujung pada pertemuan antara korban dan salah seorang anak tersebut sepulang sekolah.
Pada pertemuan pertama, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian pulang bersama temannya menggunakan sepeda motor, sementara kelompok anak lainnya meninggalkan lokasi.
Namun, persoalan kembali memanas setelah muncul dorongan agar korban dipanggil kembali. Pertemuan kedua pun terjadi dan situasi berubah menjadi dugaan aksi kekerasan.
Dalam peristiwa tersebut, polisi menduga terjadi sejumlah tindakan kekerasan fisik terhadap kedua korban. Di antaranya penamparan, pemukulan, dorongan, hingga tindakan mencekik dan menarik pakaian korban.
Salah satu anak juga diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Rekaman inilah yang kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban dilaporkan mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, termasuk bagian wajah, leher dan lengan.
Polisi Proses dengan Mekanisme Peradilan Anak
Polres Garut menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan meskipun pihak-pihak yang diperiksa masih berusia anak.
Namun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak. Status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik di kalangan pelajar dapat berkembang serius ketika tidak segera dihentikan. Perselisihan yang awalnya dipicu persoalan pribadi dapat berubah menjadi kekerasan ketika melibatkan tekanan kelompok dan intimidasi.
Polisi mengingatkan para pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan melalui perundungan, pengeroyokan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
Orang tua dan pihak sekolah juga diminta meningkatkan pendampingan terhadap anak, terutama ketika muncul konflik atau persoalan dalam pergaulan.
Di sisi lain, Polres Garut meminta masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan tersebut. Penyebaran rekaman dapat kembali memperburuk kondisi psikologis korban sekaligus berpotensi membuka identitas anak-anak yang terlibat.
Penanganan perkara kini masih berlanjut. Polisi akan mendalami keterangan para pihak dan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan kekerasan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa “sekadar bercanda” dapat berubah menjadi persoalan serius ketika batasnya adalah tubuh dan mental anak yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






