KORAN MANDALA –Deretan kursi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tampak tidak sepenuhnya terisi saat rapat paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Di tengah berlangsungnya agenda resmi yang berkaitan dengan arah kebijakan keuangan daerah tersebut, sejumlah kursi legislator terlihat kosong.
Pemandangan itu menjadi perhatian karena KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam forum tersebut, legislatif dan eksekutif membahas arah kebijakan keuangan, prioritas program serta batas anggaran yang nantinya menjadi dasar penyusunan APBD.
Kebun Bambu Jadi Titik Rawan, Polisi Ingatkan Warga Purwakarta Tak Sembarangan Bakar Sampah
Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta dan dihadiri unsur pimpinan DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta serta sejumlah tamu undangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak seluruh kursi anggota DPRD terisi selama rapat berlangsung. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai jumlah anggota yang tidak hadir maupun alasan masing-masing legislator tidak mengikuti rapat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kehadiran wakil rakyat dalam agenda yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Terlebih, pembahasan anggaran bukan sekadar agenda administratif. Program pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur hingga berbagai program sosial membutuhkan perencanaan dan alokasi anggaran yang dibahas melalui tahapan KUA-PPAS.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengatakan, pembahasan anggaran daerah membutuhkan keseriusan seluruh pihak karena menyangkut program yang akan dijalankan pemerintah untuk masyarakat.
“Anggaran itu harus dibahas dengan serius karena yang kita bicarakan adalah kepentingan masyarakat. Jangan sampai anggaran hanya menjadi angka, tetapi harus jelas manfaat dan peruntukannya,” ujar Om Zein.
Bagi masyarakat, kehadiran anggota DPRD dalam rapat tidak semata-mata berkaitan dengan daftar absensi. Kehadiran juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan yang melekat pada anggota legislatif.
Apalagi, dalam pembahasan anggaran, kepentingan masyarakat diterjemahkan ke dalam prioritas program dan kebijakan pembangunan daerah.
Meski demikian, kursi kosong yang terlihat selama rapat belum dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kelalaian. Belum adanya penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran sejumlah anggota membuat persoalan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari DPRD Kabupaten Purwakarta.
Keterangan resmi diperlukan untuk mengetahui apakah ketidakhadiran tersebut disebabkan izin, agenda kedinasan, kondisi tertentu atau alasan lainnya. Dengan begitu, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya menilai dari pemandangan kursi yang kosong.
Rapat KUA-PPAS tetap menjadi bagian penting dalam rangkaian penyusunan APBD Kabupaten Purwakarta. Dari forum inilah arah prioritas pembangunan dan plafon anggaran dibahas antara legislatif dan eksekutif.
Pemandangan sejumlah kursi kosong pun menjadi catatan tersendiri di tengah agenda tersebut. Sebab, ketika anggaran daerah sedang dibahas dan akan menentukan arah pembangunan ke depan, masyarakat tentu berharap seluruh wakil rakyat dapat menjalankan fungsi representasinya secara optimal.
