KORAN MANDALA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan media massa melalui kegiatan Media Gathering.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya membangun sinergitas sekaligus memperluas penyampaian informasi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Media Gathering digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (4/9/2026).
DPRD Garut Kaji Mendalam Raperda PKL, Penertiban Diubah Jadi Penataan yang Lebih Humanis
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Martinus Agung Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan program Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah kita dapat berkumpul dalam rangka Media Gathering. Media Gathering ini adalah program dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilaksanakan di UPT-UPT Imigrasi yang ada di seluruh Indonesia,” kata Martinus.
Menurut Martinus, Media Gathering menjadi momentum untuk membangun sinergitas antara Imigrasi dan media. Kolaborasi tersebut dinilai penting seiring dengan semangat baru pelayanan keimigrasian yang mengusung jargon “Imigrasi untuk Rakyat.”
Ia berharap komunikasi dan kerja sama dengan media semakin kuat sehingga informasi mengenai layanan keimigrasian dapat tersampaikan secara luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga ke depannya sinergitas dan kolaborasi antara media dengan Imigrasi semakin kompak sehingga kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat. Semoga kita selalu kompak untuk rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, M. Zulfikar, menjelaskan keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut memiliki wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.
Zulfikar mengatakan, Imigrasi memiliki sejumlah tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia serta pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing.
Selain pelayanan, Imigrasi juga memiliki fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang.
“Imigrasi hadir di Kabupaten Garut untuk mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pelayanan keimigrasian serta melakukan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing yang ada di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang,” jelas Zulfikar.
Ia berharap keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Garut dapat semakin mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kolaborasi dengan media juga diharapkan membantu menyampaikan informasi secara lebih luas mengenai pelayanan, tugas, dan fungsi Imigrasi kepada publik.
