KORAN MANDALA – Aksi pencurian dan perampasan dengan berbagai modus sempat mengusik rasa aman warga Purwakarta. Menindak kasus tersebut, Polres Purwakarta mengungkap 13 laporan curat dan curas dalam Operasi Libas Lodaya 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), N.K. (20), serta satu anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan, kasus yang berhasil diungkap tidak hanya berkaitan dengan satu jenis kejahatan. Polisi menemukan sejumlah aksi kriminal yang menyasar kendaraan, rumah hingga warga yang sedang beraktivitas di jalan.
“Para pelaku didorong oleh motif ekonomi. Dalam aksinya, kelompok curas tidak segan menghentikan korban secara paksa dan mengintimidasi menggunakan senjata tajam,” ujar Febri saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan cara yang berbeda-beda. Pada kasus pencurian sepeda motor, pelaku memanfaatkan kunci palsu maupun mengambil kendaraan yang stangnya tidak dalam kondisi terkunci.
Sementara itu, rumah yang ditinggalkan pemiliknya juga menjadi sasaran. Pelaku membobol rumah dengan merusak atau mencongkel bagian jendela untuk kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalamnya.
Berbeda dengan modus tersebut, aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan secara lebih agresif. Korban dihadang di jalan, kemudian diancam menggunakan senjata tajam sebelum barang miliknya dirampas.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa aktivitas para pelaku tidak hanya berlangsung di satu wilayah. Jaringan tersebut diketahui melibatkan pelaku yang berasal dari Purwakarta dan wilayah sekitarnya, termasuk Karawang hingga Bekasi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Di antaranya sembilan sepeda motor, kunci astag dan anak kuncinya, serta tiga bilah senjata tajam.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp11,088 juta, dua gelang emas beserta suratnya, enam telepon seluler, BPKB, STNK, perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.
Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Pengamanan kendaraan dengan kunci tambahan serta memastikan seluruh akses rumah tertutup ketika ditinggalkan menjadi langkah sederhana yang dinilai dapat mengurangi risiko pencurian.
Di sisi lain, kepolisian juga meminta warga ikut berperan dalam menjaga lingkungan. Kewaspadaan dan kepedulian antarwarga dinilai penting agar aktivitas mencurigakan dapat segera diketahui sebelum berkembang menjadi tindak kriminal.
