Daerah

‎Dedi Mulyadi Dukung RUU Perampasan Aset, Soroti Potensi Penyalahgunaan

KORAN MANDALA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen dalam memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
‎
‎Namun demikian, Dedi mengingatkan agar regulasi tersebut dirumuskan secara hati-hati. Ia menilai masih terdapat potensi pasal dalam RUU Perampasan Aset yang dapat disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum.
‎
‎Pernyataan tersebut disampaikan Dedi setelah menanggapi aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (APMB) yang menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
‎
‎Dedi mengapresiasi sikap APMB yang memilih membubarkan diri setelah aspirasi mereka diterima. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kedewasaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
‎
‎”Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas ketepatan keputusan yang diambil oleh Mas Botok dan seluruh teman-teman APMB, setelah aspirasinya diterima. Kemudian menyampaikan kepada publik dan meninggalkan tempat, sehingga terbebas dari fitnah orang-orang yang melakukan rusuh di Jakarta,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Jumat (28/8/2026).
‎
‎Menurut Dedi, masyarakat perlu membedakan gerakan yang memperjuangkan kepentingan bangsa melalui jalur konstitusional dengan tindakan anarkistis yang justru dapat mengganggu keamanan dan stabilitas nasional.
‎
‎”Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan, membuat stabilitas tidak nyaman, rasa takut, dan akhirnya menurunkan daya dukung ekonomi,” ucapnya.
‎
‎Ia menegaskan, aksi APMB yang mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat disamakan dengan kelompok yang melakukan tindakan anarkistis di Jakarta.
‎
‎Atas dasar itu, Dedi menyatakan dukungannya kepada DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas. Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, serta seluruh anggota dewan yang terlibat dalam proses legislasi tersebut.
‎
‎Meski mendukung percepatan pengesahan, Dedi meminta substansi aturan tersebut dikaji secara cermat. Menurutnya, jangan sampai kewenangan yang diberikan melalui undang-undang justru menjadi celah baru bagi penyalahgunaan kekuasaan.
‎
‎”RUU Perampasan Aset memiliki potensi penyalahgunaan pasal yang bisa digunakan oleh oknum penyidik terhadap terperiksa,” katanya.
‎
‎Dedi berharap seluruh potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir dalam proses pembahasan sebelum RUU tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
‎
‎Ia menegaskan, aturan mengenai perampasan aset harus diarahkan sepenuhnya untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
‎
‎”Sehingga pasal tersebut bisa diminimalisir yang pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya
‎

KoranMandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

1 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago